KPK Kantongi Identitas Pihak yang Bantu Nurhadi Selama Buron
Hukum | 17 November 2020, 22:51 WIBNurhadi dan menantunya Rezky Hebriyono sempat berstatus buron selama hampir 4 bulan sebelum akhirnya ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020).
Keduanya kini menjadi terdakawa dalam perkara suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Hiendra Sunjoto, Tersangka Penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV