Polemik UU Cipta Kerja, Ganjar: Siapa yang Teledor, Ya Pemerintah dan DPR Salah, Titik!
Politik | 17 November 2020, 15:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyoroti kembali Undang-Undang Cipta Kerja yang diprotes publik.
Ganjar mengaku langsung menghubungi pemerintah pusat ketika Undang-undang Cipta Kerja mendapat respons negatif dari masyarakat.
Ia pun sepakat bahwa terdapat keteledoran eksekutif dan legislastif dalam menyusun uu sapu jagad itu.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Masih Banyak yang Belum Baca UU Cipta Kerja: Kalau Sudah, Mereka akan Berubah
"Pagi-pagi, mas Pratik (Mensesneg Pratikno) saya kontak. Saya bilang, 'Mas, salah Mas'. Lalu 'ho oh' dia bilang begitu," ujar Ganjar dalam talkshow bertajuk "Telaah UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja" yang digelar secara daring, Selasa (17/11/2020), dikutip dari Kompas.com.
"Siapa yang teledor, ya pemerintah dan DPR salah. Titik. Mau kita marah ya marah saja. Nah sekarang kita carikan solusinya," sambungnya.
Ganjar pun mengungkapkan, kesalahan ketik seperti itu bukan baru terjadi saat ini.
Kondisi serupa menurutnya pernah terjadi di UU Pemerintahan Daerah (Pemda) pada masa reformasi.
"UU Pemda waktu dulu zaman reformasi me-refer salah. Sama. Tidak ada pasal yang di-refer. Secara penulisan typo-typo begini juga," kata Ganjar.
Lebih lanjut, dia pun menyebut pemerintah bersalah dalam proses penyusunan UU Cipta Kerja.
Ganjar menyebut komunikasi yang dilakukan pemerintah dalam menyusun UU ini buruk.
"Karena kita tidak mau membuka informasi ini, itu saja. DPR juga tidak salah-salah amat," ungkap Ganjar.
Sebab setelah ditelusuri, setiap hasil dari rapat konsultasi selalu diunggah di website resmi.
"Tetapi siapa yang membaca website ya?" tambah Ganjar.
Baca Juga: Jokowi Tanggapi Demo UU Cipta Kerja - EKSKLUSIF ROSI (Bag 1)
Sebelumnya, pemerintah telah mengakui adanya kesalahan pengetikan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal itu diklaim pemerintah sebagai kekeliruan teknis administratif saja sehingga tak berpengaruh pada implementasi UU Cipta Kerja.
"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).
Baca Juga: KSPI: Gubernur Jabar Keliru, Harusnya Naikkan UMP seperti Anies, Ganjar, dan Sri Sultan
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV