Polda Metro Kirim Surat Panggilan ke Anies Baswedan Soal Kerumunan di Acara Habib Rizieq
Hukum | 16 November 2020, 17:54 WIB"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Senin (16/11/2020).
Mahfud mengatakan, pemerintah pusat sebelumnya sudah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan supaya pihak penyelenggara benar-benar mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya karena Tak Laksanakan Perintah Penegakan Protokol Kesehatan
Peringatan itu dikeluarkan pemerintah lantaran penegakan protokol kesehatan di wilayah ibu kota menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
"Sekali lagi, penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta berdasar hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," kata Mahfud.
kerumunan massa ini telah meruntuhkan usaha melawan Covid-19 yang sudah berlangsung dalam delapan bulan terakhir.
"Pelanggaran secara nyata protokol kesehatan dengan berkumpulnya ribuan orang dalam sepekan terakhir ini bisa membuyarkan segala upaya yang telah dilakukan delapan bulan terakhir," terang Mahfud.
"Orang yang sengaja melakukan kerumunan massal tanpa mengindahkan protokol kesehatan, berpotensi menjadi pembunuh potensial terhadap kelompok rentan," sambungnya.
Baca Juga: Pemerintah akan Tindak Tegas Pelanggaran Protokol Kesehatan di Acara Rizieq Shihab
Mahfud juga menyinggung praktik pelanggaran protokol kesehatan termasuk perusakan fasilitas umum dikeluhkan sejumlah pihak.
"Mereka mengeluh. Seakan perjuangan mereka itu dianggap tidak dihargai sama sekali. Bahkan mereka mengatakan negara tidak boleh kalah dan tidak boleh melakukan pembiaran terhadap aksi-aksi pelanggar aturan, pembangkangan, premanisme, dan pemaksaan kehendak, serta tindakan-tindakan lain yang dapat mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa dan negara," jelas Mahfud.
Oleh karena itu, pemerintah memperingatkan kepada para kepala daerah, pejabat publik, aparat, dan masyarakat di seluruh Indonesia untuk menindak tegas dan melakukan penegakan hukum bila masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar.
"Khusus kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat diharapkan untuk memberikan contoh dan teladan kepada semua warga agar mematuhi protokol kesehatan," terang Mahfud.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV