> >

Anies Baswedan Jawab Kritik Soal Kerumunan di Acara Habib Rizieq

Sosial | 16 November 2020, 17:20 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (paling kiri), Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab (kedua dari kiri), dan Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain (ketiga dari kiri) pada pertemuan di kediaman Rizieq kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020) malam. (Sumber: Instagram tengkuzulkarnain.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Banyak pihak mengkritik sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tidak bertindak tegas terkait kerumunan besar di acara Habib Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam (FPI).

Menjawab kritik tersebut, Anies mengaku telah bersikap tegas. Ketegasan itu telah dilakukannya dalam sanksi yang diberikan kepada pihak penyelenggara.

"Jadi Jakarta itu serius di dalam usaha untuk menegakkan protokol kesehatan. Keseriusan itu dicerminkan dengan aturan dan sanksi denda," ujar Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Jumlah sanksi denda administratif yang diberikan kepada Muhammad Rizieq Shihab dan FPI tidak main-main, yakni Rp50 juta.

Besaran sanksi itu, kata Anies, bisa membentuk perilaku terhadap orang yang dijatuhi denda.

"Rp50 juta itu membentuk perilaku, karena begitu orang dengan Rp 50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp50.000-Rp200.000," kata Anies.

Semua sanksi terhadap para pelanggar sudah diterapkan di banyak kasus. Namun, karena kasus pelanggaran protokol kesehatan oleh FPI dan Rizie Shihab menjadi perhatian publik, sanksi denda administratif baru terlihat.

"Hanya saja, selama ini kan tidak kelihatan, sekarang kelihatan," kata Anies.

Wali Kota Jakpus Kirim Surat Imbauan ke Habib Rizieq Jaga Protokol Kesehatan

Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara sebelumnya telah mengimbau pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab menerapkan protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya.

Hal ini disampaikan Bayu dalam surat resmi tertanggal 13 November 2020 kepada Habib Rizieq.

Adapun surat resmi tersebut berisi empat poin. Isi surat tersebut, sebagai berikut:

Sehubungan dengan kegiatan pernikahan putri saudara yang akan dilakukan pada masa pandemi Covid-19, dengan ini saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 01 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

2. Sesuai dengan keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

3. Sesuai dengan kondisi tersebut, diminta saudara untuk menerapkan Protokol Kesehatan baik bagi panitia maupun peserta yang hadir pada kegiatan tersebut dengan maksimal 30 orang dalam satu ruangan.

4. Menerapkan Protokol Kesehatan dengan menyediakan sarana dan prasarana pencegahan penularan Covid-19 seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker dan peralatan lainnya yang diperlukan.

Selain imbauan penerapan protokol kesehatan dalam pernikahan, Wali Kota Jakarta Pusat juga mengeluarkan imbauan yang sama terkait rencana Habib Rizieq menggelar Maulid Nabi bersamaan dengan acara pernikahan.

Dalam surat resmi yang dikeluarkan bersamaan dengan surat imbauan terkait pernikahan putri Habib Rizieq, Wali Kota Jakarta Pusat memaparkan lima poin dalam isi surat tersebut.

Dua poin pertama, sama dengan surat resmi imbauan terkait pernikahan. Sementara pada poin ketiga, Wali Kota Jakarta Pusat menyertakan aturan pelaksanaan kegiatan keagamaan pada rumah ibadah yang mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 Pasal 10 ayat 1.

Inti imbauan berada pada poin 4 dan 5.

"Diminta kepada saudara untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat," seperti tertulis dalam poin 4 surat resmi imbauan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, tertanggal 13 November 2020.

Adapun dalam poin yang sama, Wali Kota Jakarta Pusat mensyaratkan protokol kesehatan sebagai berikut:

1. Membatasi jumlah peserta tidak lebih dari 50% kapasitas lokasi kegiatan.

2. Menyediakan sarana prasarana pencegahan Covid-19 seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker dan peralatan lainnya yang diperlukan.

3. Pemeriksaan suhu tubuh bagi setiap orang yang hadir.

Jika Habib Rizie tidak menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatannya, pihak Wali Kota Jakarta Pusat akan mengenakan sanksi.

"Jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan tersebut, maka petugas akan menegakkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta," ujar Bayu.

Habib Rizieq Kena Denda Rp50 Juta

Kepala Satpol PP Arifin diketahui telah menyambangi kediaman pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Saat ditemui wartawan, Arifin mengaku kedatangan untuk memberi sanksi kepada Habib Rizieq.

Bersama dengan itu, surat resmi mengenai sanksi kepada Habib Rizieq beredar di kalangan wartawan.

Surat resmi itu berkop surat Satpol PP, dengan perihal "Pemberian Sanksi Denda Administratif", serta ditujukan kepada Habib Muhammadi Rizieq bin Hussein selaku penyelenggara pernikahan dan Front Pembela Islam (FPI) selaku Panitia Penyelenggara Kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sementara surat tersebut ditandatangani Kasatpol PP Arifin, tertanggal 15 November 2020.

Dalam surat tersebut, Satpol PP menulis, penyelenggaraan kegiatan pernikahan dan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan III, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) tidak sesuai peraturan gubernur.

"Berdasarkan pengamatan kami, serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)."

"Yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan," tulis Arifin.

Adapun aturan yang dilanggar Habib Rizieq dan FPI adalah dua peraturan gubernur.

1. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

2. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

"Terhadap pelanggaran tersebut, saudara dikenakan sanksi berupa denda adminstratif sebesar Rp50.000.000."

"Kami berharap kerja sama saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta," tulis Arifin.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU