Anies Baswedan Jawab Kritik Soal Kerumunan di Acara Habib Rizieq
Sosial | 16 November 2020, 17:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Banyak pihak mengkritik sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tidak bertindak tegas terkait kerumunan besar di acara Habib Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam (FPI).
Menjawab kritik tersebut, Anies mengaku telah bersikap tegas. Ketegasan itu telah dilakukannya dalam sanksi yang diberikan kepada pihak penyelenggara.
"Jadi Jakarta itu serius di dalam usaha untuk menegakkan protokol kesehatan. Keseriusan itu dicerminkan dengan aturan dan sanksi denda," ujar Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020), dikutip dari Kompas.com.
Jumlah sanksi denda administratif yang diberikan kepada Muhammad Rizieq Shihab dan FPI tidak main-main, yakni Rp50 juta.
Besaran sanksi itu, kata Anies, bisa membentuk perilaku terhadap orang yang dijatuhi denda.
"Rp50 juta itu membentuk perilaku, karena begitu orang dengan Rp 50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp50.000-Rp200.000," kata Anies.
Semua sanksi terhadap para pelanggar sudah diterapkan di banyak kasus. Namun, karena kasus pelanggaran protokol kesehatan oleh FPI dan Rizie Shihab menjadi perhatian publik, sanksi denda administratif baru terlihat.
"Hanya saja, selama ini kan tidak kelihatan, sekarang kelihatan," kata Anies.
Wali Kota Jakpus Kirim Surat Imbauan ke Habib Rizieq Jaga Protokol Kesehatan
Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara sebelumnya telah mengimbau pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab menerapkan protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya.
Hal ini disampaikan Bayu dalam surat resmi tertanggal 13 November 2020 kepada Habib Rizieq.
Adapun surat resmi tersebut berisi empat poin. Isi surat tersebut, sebagai berikut:
Sehubungan dengan kegiatan pernikahan putri saudara yang akan dilakukan pada masa pandemi Covid-19, dengan ini saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 01 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
2. Sesuai dengan keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
3. Sesuai dengan kondisi tersebut, diminta saudara untuk menerapkan Protokol Kesehatan baik bagi panitia maupun peserta yang hadir pada kegiatan tersebut dengan maksimal 30 orang dalam satu ruangan.
4. Menerapkan Protokol Kesehatan dengan menyediakan sarana dan prasarana pencegahan penularan Covid-19 seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker dan peralatan lainnya yang diperlukan.
Selain imbauan penerapan protokol kesehatan dalam pernikahan, Wali Kota Jakarta Pusat juga mengeluarkan imbauan yang sama terkait rencana Habib Rizieq menggelar Maulid Nabi bersamaan dengan acara pernikahan.
Dalam surat resmi yang dikeluarkan bersamaan dengan surat imbauan terkait pernikahan putri Habib Rizieq, Wali Kota Jakarta Pusat memaparkan lima poin dalam isi surat tersebut.
Dua poin pertama, sama dengan surat resmi imbauan terkait pernikahan. Sementara pada poin ketiga, Wali Kota Jakarta Pusat menyertakan aturan pelaksanaan kegiatan keagamaan pada rumah ibadah yang mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 Pasal 10 ayat 1.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV