> >

Doni Monardo: Pemprov DKI Tak Pernah Izinkan Resepsi Pernikahan Putri Pimpinan FPI Rizieq Shihab

Peristiwa | 16 November 2020, 04:00 WIB
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo (Sumber: Komunikasi Kebencanaan/Danung Arifin - BNPB)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ternyata tidak pernah mengeluarkan izin acara resepsi pernikahan Sharifa Najwa Shihab, putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).

Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.

"Pemprov DKI tidak pernah mengizinkan, tolong diperhatikan," kata Doni dalam konferensi persnya di RSD Covid-19 Wisma Atlet, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Kompas.com pada Minggu (15/11/2020).

Baca Juga: Massa Datangi Acara Maulid Nabi & Pernikahan Anak Rizieq Shihab, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan

Doni menjelaskan, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Rizieq Shihab.

Surat itu merupakan imbauan agar resepsi pernikahan Sharifa tetap mematuhi protokol kesehatan dan tidak menciptakan kerumunan. Surat itu juga telah diterima Satgas Covid-19 yang dikirim Pemprov DKI Jakarta.

"Sekali lagi supaya tidak ada kekeliruan bahwa Pemerintah DKI dari awal tidak memberikan izin," kata dia.

Di sisi lain, Doni mengingatkan, supaya masyarakat tidak hanya patuh terhadap protokol kesehatan karena adanya sanksi.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Ingatkan Pendukung Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab: Covid-19 Itu Nyata, Bukan Isu

Namun, masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan juga harus sadar setiap saat. Sebab, penyebaran Covid-19 berlangsung setiap waktu.

"Menghadapi Covid-19 ini, kesadaran kita harus total, tanpa pamrih. Karena, Covid-19 menyerang kita tidak ada jam kerja, tidak ada hari libur, kapan saja," ujar Doni.

Diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Front Pembela Islam ( FPI) dan pemimpinnya, Rizieq Shihab.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).

Baca Juga: Resepsi Pernikahan Anak Rizieq Shihab Digelar Terbatas

Arifin menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi kepada Rizieq Shihab pada Minggu (15/11/2020).

"Berlaku semua sama. Penegakan protokol Covid-19 berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan, Minggu.

Dalam suratnya, Arifin menyebut, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.

"Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin.

Menurut dia, Rizieq menerima dan bersedia membayar denda yang diberikan.

Baca Juga: Apakah Denda Rp 50 Juta yang Dikenakan Kepada Rizieq Shihab Sudah Adil? Ini Selengkapnya

"Respons (Rizieq) baik, menerima untuk kami menegakkan aturan disiplin. Kami sudah sampaikan dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," ucap Arifin.

Menurut dia, acara tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Juga Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Pada Sabtu malam, Rizieq Shihab membuat acara pernikahan putrinya, yang mengundang kerumunan di Petamburan.

Baca Juga: Denda Rizieq Shihab Rp 50 Juta, Doni Monardo Apresiasi Anies

Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW. Imbas dari acara ini, Jalan KS Tubun kembali ditutup, para peserta acara juga memadati lokasi.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU