PKS Usul Aturan Ketat soal RUU Minuman Beralkohol
Berita utama | 15 November 2020, 14:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan salah satu fraksi pengusul Rancangan Undang-undang Minuman Beralkohol di DPR. Sampai sekarang PKS tetap konsisten memperjuangkan RUU tersebut disahkan di paripurna DPR.
Bahkan, PKS minta agar RUU minuman beralkohol memberikan kepastian hukum dengan mengatur peredaran secara ketat dan tegas.
"Melalui RUU ini kita ingin mempertegas aturan tersebut lebih ketat, lebih jelas, lebih memiliki kepastian hukum mulai dari jenis, pembatasan, hingga sanksi penyalahgunaan atau pelanggaran minuman beralkohol. Dan ini adalah kewajiban negara untuk melindungi masyarakat dan menciptakan kamtibmas," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/11/2020).
Baca Juga: RUU Minuman Beralkohol Kini Tengah Dibahas oleh Badan Legislasi DPR
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengatakan, sikap konsisten PKS merupakan hasil kajian dan pertimbangan yang matang.
"Fraksi PKS memiliki pertimbangan matang mengusulkan regulasi yang mengatur lebih ketat dan tegas penjualan, peredaran, dan konsumsi minumal beralkohol di Indonesia baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis," katanya.
Hal itu sejalan dengan tujuan bernegara yaitu melindungi segenap bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan kesejahteraan umum. Termasuk di dalam tujuan tersebut mewujudkan masyarakat yang sehat dan bermartabat.
Dari sisi undang-undang juga jelas bahwa dalam berbagai peraturan perundang-undangan telah membatasi dan mengawasi penjualan dan peredaran minuman beralkohol.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Minta Masyarakat Tidak Berlebihan Tanggapi RUU Minuman Beralkohol
Namun regulasi yang ada, kata Jazuli, dinilai belum kuat menegaskan politik hukum untuk membatasi peredaran minuman beralkohol yang realitasnya semakin bebas dijual dan dikonsumsi masyarakat bahkan remaja hingga anak-anak.
Menurut Anggota Komisi I DPR ini, pada pembahasan pendahuluan di periode sebelumnya, semua fraksi pada dasarnya sudah sepakat untuk membahas RUU ini, yang di dalamnya diatur soal peredaran minuman beralkohol. Walau dalam kenyataan, tetap saja masih dijual bebas sehingga meningkatkan angka kriminalitas.
Penulis : Ade-Indra-Kusuma
Sumber : Kompas TV