> >

Kabar Premium Hilang Pada 2021 Kok Tak Sejalan dengan Perpres yang Dibuat Jokowi?

Berita utama | 15 November 2020, 13:05 WIB
ilustrasi SPBU Pertamina dengan harga BBM Pertalite, Premium, dan Solar. (Sumber: KOMPAS.COM)

Sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 43 Tahun 2018 ini, Menteri ESDM Ignasius Jonan tanggal 28 Mei 2018 menetapkan Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Bali.

Dalam Kepmen ini, Menteri ESDM menetapkan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Bali sebagai wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM Khusus Penugasan.

Baca Juga: Penyerapan Minyak Mentah Pertamina Anjlok 20 Persen

 

Penulis : Ade-Indra-Kusuma

Sumber : Kompas TV


TERBARU