Mahfud MD Apresiasi TNI Tetapkan Oknum Prajurit Jadi Tersangka Kasus Intan Jaya
Hukum | 13 November 2020, 19:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi langkah TNI Angkatan Darat yang menetapkan oknum dari matranya yang terindikasi terlibat dalam kasus pembakaran rumah Dinas Kesehatan di Kabupaten Intan Jaya, Papua.
Hal ini dikatakan Mahfud rumah dinasnya, Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020) pagi.
“Terkait kasus tindak kekerasan di Intan Jaya, Papua, kemarin, alhamdulilah saya bertemu Panglima dan KSAD, yang mengonfirmasi bahwa sudah dilakukan tindakan,” tutur Mahfud dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV.
Lebih lanjut, Mahfud mengungkap, TNI AD telah menetapkan delapan tersangka dari kalangan tentara dan siap diajukan ke pengadilan.
Baca Juga: KSAD Andika Perkasa Bentuk Tim Investigasi Selidiki 4 Kasus di Intan Jaya Papua, Berikut Rinciannya
Langkah yang diambil TNI AD tersebut, menurut Mahfud, merupakan langkah cepat dengan memerhatikan hasil penyelidikan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Intan Jaya, dan temuan Komnas HAM.
Berdasarkan temuan TGPF dan Komnas HAM, Mahfud mengatakan, juga terdapat pelaku dari luar kalangan TNI. Yakni Organisasi Papua Merdeka atau juga disebut Kelompok Separatis Bersenjata.
Temuan pelaku di luar kalangan TNI itu dipastikan setelah ada komparasi dan ada kecocokan fakta.
Terhadap temuan ini, Mahfud mengatakan, pemerintah akan langsung mengambil tindakan untuk dibawa ke pengadilan. Namun langkah ini akan dilakukan pemerintah secara bertahap. “Pokoknya hukum harus ditegakkan."
Baca Juga: Komnas HAM Serahkan Hasil Investigasi Kematian Pendeta Yeremia, Mahfud: Hasilnya Sama Seperti TGPF
Selain mengapresiasi langkah TNI AD, Mahfud juga memberikan apresiasi terhadap Komnas HAM yang telah melakukan penyelidikannya sendiri. "Menemukan hal yang sebagian besar sama (dengan TGPF),” tuturnya.
Pada akhirnya Menko Polhukam mengajak semua pihak untuk menjaga Papua.
“Apapun ujung dari perbedaan politik, nantinya di ujung harus tetap NKRI, dari Sabang sampai Merauke yang mencakup Papua, itu tidak boleh lepas dari NKRI.”
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV