Baleg Akan Revisi UU tentang Jalan, Agar Ramah Disabilitas?
Politik | 13 November 2020, 16:40 WIBSementara terkait Pasal 35A Ledia mengingatkan agar RUU ini memasukkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pelaksanaan Konstruksi dengan merujuk pada pada pasal Ketentuan Umum yang dikaitkan dengan penyediaan sarana prasaran penunjang untuk memastikan keamanan, kenyamanan dan aksesibilitas penyandang disabilitas.
"Merevisi Undang-Undang tentang Jalan, memasukkan amanah Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas menjadi satu hal yang tidak boleh dilupakan,” katanya. (Iman Firdaus)
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV