> >

KPK Singgung Berkas Djoko Tjandra, Kabareskrim: Polri Terbuka untuk Berikan Dokumen

Hukum | 13 November 2020, 13:02 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat menjelaskan perkembangan penanganan kasus seputar Djoko Tjandra di Mabes Polri, Jumat (14/8/2020). (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bareskrim Polri memastikan bakal bekerja sama dengan KPK dalam menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan pihaknya tidak pernah menghambat aparat hukum lain yang ingin mengungkapkan kasus. Terlebih kasus Djoko Tjandra.

Sejak awal penanganan kasus tersebut, Bareskrim selalu membuka ruang untuk bekerja sama dengan KPK.

Baca Juga: Ini Kendala KPK Belum Bisa Dalami Laporan MAKI Soal Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Supervisi dan koordinasi juga telah dilakukan, seperti pada proses gelar perkara. Bareskrim mengundang KPK dan Kejaksaan Agung.

Listyo juga memastikan Bareskrim terbuka untuk memberikan dokumen perkara Djoko Tjandra yang diminta KPK.

“Terkait dengan berkas yang diperlukan untuk KPK, Polri terbuka lebar untuk memberikan dokumen jika diperlukan,” ujar saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2020).

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan kendala yang dihadapi KPK dalam menelisik laporan masyarakat terkait kasus Djoko Tjandra.

Baca Juga: Komjak Minta Kejagung Dapat Penuhi Permintaan KPK soal Dokumen Kasus Djoko Tjandra

Menurut Nawawi KPK membutuhkan salinan dokumen perkara Djoko Tjandra sebagai bahan untuk mendalami laporan masyarakat.

Salah satunya soal dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI)

Nawawi menambahkan tim supervisi telah dua kali meminta dikirimkan salinan berkas, dokumen-dokumen dari perkara Djoko Tjandra, baik dari Bareskrim maupun Kejagung, tapi hingga belum satupun data yang diterima KPK.

“Bukan KPK yang minta dihargai, tapi supervisi adalah tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang, aturan hukum itulah yang harus dihargai semua pihak," ujar Nawawi, Kamis kemarin.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU