Berkas Prada MI dan 13 Tersangka Penyerangan Mapolsek Ciracas Dilimpahkan ke Pengadilan Militer
Hukum | 13 November 2020, 05:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Berkas perkara 14 tersangka kasus penyerangan Mapolsek Ciracas telah dilimpahkan ke pengadilan Militer pada Rabu (11/11/2020).
Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko menjelaskan saat ini pihaknya sedang melengkapi 7 berkas dari total 21 berkas perkara.
Pihaknya memasang target pada pekan depan, seluruh berkas perkara dapat rampung dan dilimpahkan ke pengadilan militer.
Baca Juga: Motif Prada MI Sebar Hoaks di Penyerangan Polsek Ciracas Karena Takut
“Diharapkan pada Kamis tanggal 19 November 2020 seluruhnya selesai dan akan dikirim ke Oditur Militer II-07 Jakarta," ujarnya saat jumpa pers di Gedung Puspomad, Kamis (12/11/2020).
Dodik menambahkan meski berkas perkara telah selesai dan dikirim ke pengadilan, pihaknya tetap membuka pengembangan kasus.
Menurut Dodik jika dalam pross persindangan nanti ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan juga jumlah tersangka akan bertambah. Puspomad telah menetapkan 67 tersangka dalam kasus penyerangan Mapolsek Ciracas pada Sabtu (29/8/2020) lalu.
“Jadi penyidik akan tetap menindaklanjuti apabila nanti didalam proses persidangan di peradilan militer ditemukan bukti, fakta maupun tersangka baru," ujarnya.
Baca Juga: KSAD Andika Dukung Perlindungan Saksi dan Korban Penyerangan Polsek Ciracas di Persidangan
Diketahui dari 14 berkas tersebut terdapat nama Prada MI, pihak yang mengaku dikeroyok oleh warga hingga berujung penyerangan ke Mapolsek Ciracas.
Dalam berkas perkara Nomor BP-55/a-49/IX/2020 tanggal 27 September 2020 an Prada MI, TA Ditkumad disebutkan tersangka melakukan menyebarkan keterangan bohong.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV