KSAD Andika Perkasa Bentuk Tim Investigasi Selidiki 4 Kasus di Intan Jaya Papua, Berikut Rinciannya
Hukum | 12 November 2020, 16:34 WIBHal tersebut disampaikan Dodik dalam konferensi persnya di Markas Pusat Polisi Militer TNI AD Jakarta pada Kamis (12/11/2020).
"Pada 22 Oktober 2020, Bapak KSAD membentuk Tim Investigasi Gabungan Penguatan Proses Hukum, terdiri dari Puspomad, Staf Intelijen AD, Pusat Intelijen Angkatan AD, dan Ditkumad, yang akan bergabung dengan Tim Kodam Cendrawasih," kata Dodik dikutip dari Tribunnews.com pada Kamis (12/11/2020).
Dodik menjelaskan, Tim Investigasi Gabungan diketahui sudah berangkat dari Jakarta pada 26 Oktober 2020 pukul 01.15 WIB dan tiba di Papua pukul 07.30 WIT.
"Selanjutnya, tim langsung bekerja," ucap Dodik.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Pembunuh Pendeta Yeremia Oknum TNI Petinggi Koramil Hitadipa
Lebih lanjut, Dodik menjelaskan, satu per satu peristiwa yang akan diselidiki. Terkait peristiwa pembakaran rumah dinas kesehatan di Intan Jaya pada 19 Oktober 2020, pihaknya telah menetapkan 8 tersangka oknum TNI AD.
"Mereka dijerat dengan pasal 187 (1) dan pasal 55 (1) KUHP," kata Dodik.
Kemudian terkait kasus penembakan terhadap Gembala Gereja oleh oknum TNI AD di sekitar bandara Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya pada 17 Oktober 2020.
Dodik mengatakan, pihaknya masih kesulitan menemukan yang diduga korban bernama Agustinus Duwitau. Padahal, kata Dodik, pihaknya memerlukan keterangan dari Agustinus.
Baca Juga: Pendeta Yeremia Diduga Disiksa Oknum TNI, Masih Hidup 6 Jam Usai Ditembak dan Dijerat Sebelum Tewas
Sebab,berdasarkan temuan Tim Gabungan dari RSUD Nabire yang pernah merawat Agustinus, tidak menemukan tanda-tanda spesifikasi akibat luka tembak pada dirinya. Selain itu, pihak RSUD Nabire menyatakan Agustinus tidak mengalami luka serius.
Dari hasil dari foto radiologi, tidak ditemukan kelainan pada organ tubuhnya maupun terdapat pecahan proyektil bila ada yang tersisa, dan ia melarikan diri dari RSUD Nabire tanpa menyelesaikan administrasi.
Sedangkan untuk kasus hilangnya dua orang warga di Koramil Sugapa dan penembakan Pendeta Yeremia, kata Dodik, tim gabungan masih melakukan proses penyelidikan.
"Kasus kekerasan dan penembakan terhadap korban pendeta Yeremia Zanambani pada tanggal 19 September 2020 masih dalam proses penyelidikan dan akan ditindaklanjuti dengan proses penyidikan oleh tim gabungan," kata Dodik.
Baca Juga: Komnas HAM Serahkan Hasil Investigasi Kematian Pendeta Yeremia, Mahfud: Hasilnya Sama Seperti TGPF
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV