Polisi Tangkap Pengemudi Ojek Online yang Gunakan Uang Palsu untuk Beli Handphone
Kriminal | 11 November 2020, 22:42 WIBBaca Juga: Polisi Sita Uang Palsu Rp 12 M Jaringan Lintas Jatim
Setelah dimintai keterangan, ternyata FH juga merupakan korban dari transaksi uang palsu.
Ia menerima uang tersebut sebagai hasil penjualan HP miliknya kepada orang yang tak dikenalnya.
FH baru menyadari bahwa uang yang ia terima uang palsu setelah transaksi selesai.
Karena perbuatannya, FH dikenakan pasal 36 ayat (3), Undang Undang RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV