DPR Bahas Kembali RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini Isi Aturannya
Politik | 12 November 2020, 06:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas kembali Rancangan Undang-Undang atau RUU Larangan Minuman Beralkohol dengan agenda pemaparan pengusul pada Selasa (10/11/2020).
RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut diusulkan oleh 21 anggota DPR. Yakni, 18 orang dari Fraksi PPP, dua dari Fraksi PKS, dan seorang dari Fraksi Partai Gerindra.
Baca Juga: Kapolsek yang Diduga Mabuk Bau Alkohol Itu Akhirnya Dicopot, Tabrak Rumah, 2 Tewas
Salah satu pengusul, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.
Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang. Pengaturannya saat ini masuk di KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.
Sementara itu, dia mengatakan, aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.
"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/11/2020).
Baca Juga: Dua Orang Tewas Usai Minum Miras di Bekasi, Penjual Campur 5 Liter Alkohol 60%
Berisi 7 Bab dan 24 Pasal
Sementara itu, berdasarkan draf yang diterima wartawan, RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri atas 7 bab dan 24 pasal.
Disebutkan, tujuan RUU adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari peminum minuman beralkohol, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.
Pada Bab II tentang Klasifikasi Pasal 4 Ayat (1), dikatakan beberapa jenis minuman beralkohol yaitu golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen), golongan B (kadar etanol antara 5 sampai 20 persen), dan golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen).
Selain itu, minuman berlkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang di Pasal 4 Ayat (2).
Selanjutnya, pada Bab III tentang Larangan, setiap orang dilarang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun terdapat pengecualian larangan di Pasal 8.
Minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan terbatas, seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Baca Juga: Kopi Bir Tanpa Alkohol, Kreasi Baru Minuman Kopi Dicampur Soda
Kemudian dalam Pasal 9, dijelaskan bahwa pemerintah wajib mengalokasikan dana dari pendapatan cukai dan pajak minuman beralkohol (minol) yang berasal dari kepentingan terbatas sebanyak 20 persen untuk sosialisasi bahaya minol dan merehabilitasi korban minol.
Pada Bab V tentang Pengawasan Pasal 10 dan 11 menyatakan pengawasan minol akan dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Tim terpadu sedikitinya terdiri dari perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Polri, Kejaksaan Agung, dan perwakilan tokoh agama/tokoh masyarakat.
Pada Bab VI tentang Ketentuan Pidana, mereka yang melanggar aturan akan dipidana penjara minimal dua tahun dan paling lama sepuluh tahun atau denda paling sedikit Rp 200.000 dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan masyarakat yang mengonsumsi minol akan dipidana penjara minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.000.
Baca Juga: Tarif Cukai Minuman Beralkohol Naik Tahun Depan
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV