DPR Bahas Kembali RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini Isi Aturannya
Politik | 12 November 2020, 06:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas kembali Rancangan Undang-Undang atau RUU Larangan Minuman Beralkohol dengan agenda pemaparan pengusul pada Selasa (10/11/2020).
RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut diusulkan oleh 21 anggota DPR. Yakni, 18 orang dari Fraksi PPP, dua dari Fraksi PKS, dan seorang dari Fraksi Partai Gerindra.
Baca Juga: Kapolsek yang Diduga Mabuk Bau Alkohol Itu Akhirnya Dicopot, Tabrak Rumah, 2 Tewas
Salah satu pengusul, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.
Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang. Pengaturannya saat ini masuk di KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.
Sementara itu, dia mengatakan, aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.
"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/11/2020).
Baca Juga: Dua Orang Tewas Usai Minum Miras di Bekasi, Penjual Campur 5 Liter Alkohol 60%
Berisi 7 Bab dan 24 Pasal
Sementara itu, berdasarkan draf yang diterima wartawan, RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri atas 7 bab dan 24 pasal.
Disebutkan, tujuan RUU adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari peminum minuman beralkohol, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV