21 Anggota DPR Usul RUU Larangan Minol Dibahas Lagi, Apa Saja Isi Aturannya?
Politik | 11 November 2020, 22:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) kembali dibahas di Badan Legislatif DPR.
RUU Larangan Minol ini masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.
Ada 21 anggota DPR yang mengusulkan agar RUU Larangan Minol kembali dibahas. Sebanyak 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Partai Gerindra.
Baca Juga: Dua Orang Tewas Usai Minum Miras di Bekasi, Penjual Campur 5 Liter Alkohol 60%
Surat permohonan pembahasan RUU Larangan Minol sudah dibuat pada 24 Februari 2020. Namun, baru diterima Baleg DPR pada 17 September, hingga akhirnya dijadwalkan pemaparan pengusul pada 10 November.
Salah satu pengusul, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.
Tak hanya itu, Illiza meyakini adanya aturan tentang Minol dapat menciptakan ketertiban, dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum.
“Selain itu adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol," ujar Illiza, Rabu (11/11/2020). Dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: DPRD Makassar Soroti Penjualan Minuman Alkohol di Mall Makassar
Illiza menambahkan aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.
Terlebih minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang. Pengaturannya saat ini masuk di KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.
"Sebab itu melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," ujar Illiza.
Ditunda sejak tahun 2015
Pembahasan RUU Larangan Minol terus mengalami penundaan sejak pertama kali diusulkan pada 2015.
Baca Juga: Petaka Kapolsek yang Diduga Mabuk Bau Alkohol: Dicopot dan Ditahan Usai Tewaskan 2 Orang
RUU ini kemudian masuk kembali dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 sebagai usul inisiatif DPR. Dikutip dari Kompas.com, draf RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri atas 7 bab dan 24 pasal.
Pada Bab II tentang Klasifikasi Pasal 4 Ayat (1), dikatakan beberapa jenis minuman beralkohol yaitu golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen), golongan B (kadar etanol antara 5 sampai 20 persen), dan golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen). Selain itu, minuman berlkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang di Pasal 4 Ayat (2).
Pada Bab II tentang Klasifikasi Pasal 4 Ayat (1), dikatakan beberapa jenis minuman beralkohol yaitu golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen), golongan B (kadar etanol antara 5 sampai 20 persen), dan golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen). Selain itu, minuman berlkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang di Pasal 4 Ayat (2).
Pada Bab III tentang Larangan, setiap orang dilarang memproduksi memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga: Detik-Detik Wakil Bupati yang Mabuk Tabrak Polwan Hingga Tewas
Namun terdapat pengecualian larangan di Pasal 8. Minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan terbatas, seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Di dalam Pasal 9, dijelaskan bahwa pemerintah wajib mengalokasikan dana dari pendapatan cukai dan pajak minuman beralkohol yang berasal dari kepentingan terbatas sebanyak 20 persen untuk sosialisasi bahaya minol dan merehabilitasi korban minol.
Pada Bab V tentang Pengawasan Pasal 10 dan 11 menyatakan pengawasan minol akan dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Tim terpadu sedikitinya terdiri dari perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Polri, Kejaksaan Agung, dan perwakilan tokoh agama/tokoh masyarakat.
Baca Juga: Usai Pesta Miras, Pengendara Motor Tabrak Truk Parkir, Satu Orang Tewas
Pada Bab VI tentang Ketentuan Pidana, mereka yang melanggar aturan akan dipidana penjara minimal dua tahun dan paling lama sepuluh tahun atau denda paling sedikit Rp200 ribu dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan masyarakat yang mengonsumsi minol akan dipidana penjara minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV