> >

Takut Ditembak, Satu DPO Begal Perwira Marinir Menyerahkan Diri

Hukum | 11 November 2020, 20:41 WIB
Salah satu pelaku begal terhadap perwira marinir Kolonel Pangestu Widiatmoko menyerahkan diri. Pelaku berinisial RA (27) tersebut datang ke Polres Metro Jakarta Pusat dan mengakui perbuatannya. (Sumber: KOMPAS.com/Ihsanuddin)

JAKARTA, KOMPAS.TV – RA (27), salah satu pelaku begal dengan korban perwira TNI AL Kolonel (Mar) Pangestu Widiatmoko saat bersepeda di Jalan Medan Merdeka Barat pada Oktober lalu menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Kepada polisi RA yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu mengaku takut ditembak jika dirinya terus bersembunyi dari perbuatannya.

Selain takut mendapat tindakan tegas, Ra menjelaskan proses penyerahan diri RA juga atas dorongn orang tua.

Baca Juga: Ternyata Pelaku Begal Kolonel Marinir Sudah Lima Kali Beraksi di Jakarta

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah mengeluarkan imbauan persuasif kepada dua pelaku begal perwira Marinir di Medan Merdeka Barat untuk menyerahkan diri.

"Kemarin Pak Kapolda Metro Jaya menyampaikan ada dua pelaku yang belum tertangkap namun sudah diketahui identitasnya. Diharapkan untuk dapat kooperatif. Nah satu sudah menyerahkan diri dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/11/2020).

Yusri menjelaskan RA memiliki peran sebagai pengintai dalam kelompok begal dengan korban Kolonel (Mar) Pangestu Widiatmoko.

Dikutip dari Antara, pada saat menjalankan aksinya, RA diketahui berboncengan dengan DPO lainnya berinisial NK dan menaiki motor Satria FU berwarna merah hitam dengan plat nomor B 3699 SWT.

Baca Juga: 2 Wajah Pelaku Begal Kolonel Marinir yang Berhasil Ditangkap

Adapun kelompok ini beraksi dengan empat anggota. Dua orang yang melakukan tindakan perampasan tas milik Kolonel (Mar) Pangestu yakni RHS (32) dan RY (39) yang merupakan warga Kecamatan Senen sudah ditangkap tim Polda Metro Jaya.

Penangkapan itu didasarkan dari identifikasi rekaman CCTV yang telah dikantongi oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Saat ini tersisa satu orang yang masih DPO dan diharapkan dapat kooperatif menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Para pelaku begal sepeda itu terancam pasal 363 KUHP jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU