> >

Desak UU Cipta Kerja Dibatalkan, Buruh Kembali Geruduk Istana Negara

Peristiwa | 10 November 2020, 10:41 WIB
Tepat di hari pertama Rapat Paripurna DPR, massa yang tergabung dari sejumlah elemen buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR MPR RI, Senin 9 November 2020. Dalam aksinya, Buruh mendesak DPR dan Pemerintah membatalkan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Sumber: NICO ARYANTO / KOMPASTV)

"Rencananya ada sekitar 10 ribu massa, ini atas nama GEBRAK. Jadi, ada buruh, petani, mahasiswa, pemuda, perempuan juga," kata Jumisih di Jakarta pada Selasa, (10/11/2020).

Jumisih mengatakan, waktu kumpul massa aksi akan dimulai tepat pukul 10.00 WIB di depan Kantor ILO. Setelah itu, berlanjut serta dipusatkan di depan Istana Negara.

Tuntutan para buruh pun kata Jumisih masih tetap sama, yakni mendesak agar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dibatalkan.

Baca Juga: DPR: Tak Perlu Terbitkan Perppu untuk Perbaiki UU Cipta Kerja - ROSI

Dalam aksinya, kata Jumisih, pihaknya akan menyampaikan agenda yang berkaitan dengan upah mininimum, yang merujuk pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, tak akan ada kenaikan pada tahun depan. 

Jumisih menjelaskan, sebenarnya aksi buruh yang digelar hari ini awalnya direncanakan hanya akan melakukan gerakan berupa mogok kerja di tempat masing-masing buruh bekerja.

Namun, kegiatan mogok kerja diubah demi pengumpulan kekuatan agar aspirasi penolakan UU Cipta Kerja bisa lebih didengar oleh pemerintah. 

Baca Juga: 9 Mahasiswa PTKIN SI Serahkan Pernyataan Sikap Soal UU Cipta Kerja ke Stafsus Presiden

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU