> >

Polri Bidik Tersangka Lain di Kasus Maybank

Hukum | 9 November 2020, 23:23 WIB
Karopenmas DivHumas Polri, Brigjen Awi Setiyono memberikan keterangan pers soal kasus pembobolan uang nasabah Maybank sejumlah Rp22 miliar, pada Senin 9 November 2020, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Sumber: ABDUL MALIK / KOMPASTV)

Selain itu, dugaan pembobolan ini pun bukan kasus baru, namun sebenarnya sudah berjalan sejak Mei 2020 lalu.

Hotman lantas menyoroti adanya kenaehan pada kasus tersebut. Pertama, rekening tersebut dibuka sejak Oktober 2014 lalu dan yang bersangkutan juga mendapat kartu ATM dan buku tabungan.

Hanya saja, kartu ATM dan buku tabungan tersebut tidak dipegang sendiri melainkan dipegang oleh tersangka yang merupakan pimpinan cabang di Bank Maybank.

Hotman pun menganggap ada kejanggalan di mana nasabah merelakan kartu ATM dan buku tabungannya dipegang oleh orang lain.

"Buku tabungan dan kartu ATM-nya yang pegang si tersangka, ini menurut pengakuan tersangka," kata Hotman saat konferensi pers di Jakarta Utara, Senin (9/11/2020).

"Lalu Anda sebagai pemilik uang, kenapa Anda biarkan kartu ATM tidak diambil, tapi tetap dipegang oleh si pimpinan cabang? Ini salah satu yang lagi diselidiki oleh penyidik kepolisian," sambungnya.

Baca Juga: Cerita Winda Lunardi Kehilangan Uang Rp 20 M di Maybank

Selain itu, lanjut Hotman, keanehan lainnya juga terlihat pada pemberian bunga tabungan.

Dalam hal ini, bunga tabungan dari Maybank justru dibayarkan bukan dari pihak perseroan, melainkan oleh rekening pribadi milik tersangka pimpinan cabang di Bank Maybank tersebut.

"Bahkan, bunga tabungan tersebut justru sempat dibayar oleh salah satu bank swasta lain," sebutnya.

Hotman lantas menduga ada praktik bank dalam bank yang melibatkan nasabah Winda Lunardi dan ibundanya, Floleta.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU