> >

Polri Bidik Tersangka Lain di Kasus Maybank

Hukum | 9 November 2020, 23:23 WIB
Karopenmas DivHumas Polri, Brigjen Awi Setiyono memberikan keterangan pers soal kasus pembobolan uang nasabah Maybank sejumlah Rp22 miliar, pada Senin 9 November 2020, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Sumber: ABDUL MALIK / KOMPASTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Mabes Polri masih melakukan pengusutan kasus dugaan pembobolan rekening nasabah Winda Earl yang dilakukan oleh Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A.

Saat ini penyidik masih menggali keterangan dari tersangka berinisial A.

"Tersangka sedang kami proses terus. Belum bisa kita update setiap hari," kata Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi pers yang diikuti tim liputan Kompas TV, Senin (9/11/2020).

Sambil menggali keterangan tersangka, polisi juga sedang mengumpulkan aset-aset yang akan dijadikan bukti.

Selain itu, penyidik juga mencoba mencari adanya kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

"Kemungkinan adanya tersangka-tersangka lain," kata Awi.

Baca Juga: Winda Lunardi Kecewa Karena Ayahnya Disebut Terima Aliran Dana dari Kepala Cabang Maybank

Maybank Ungkap Keanehan Kasus Winda Earl

Pengacara kondang Hotman Paris membeberkan kasus yang menyeret kliennya, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia), dengan atlet eSport Winda Lunardi alias Winda Earl.

Hotman yang menjadi kuasa hukum Maybank ini menyebut bahwa kasus tersebut bukan pembobolan biasa dan terbilang rumit.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU