> >

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor agar Bebas Denda dan Gratis Balik Nama

Sosial | 9 November 2020, 17:15 WIB
Ilustrasi: surat kendaraan bermotor, BPKB dan STNK. (Sumber: Kompas.com ) 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku sampai Desember 2020.

Program-program keringanan pajak yang dihadirkannya beraneka macam. Mulai dari penghapusan denda, bea balik nama gratis, hingga penghapusan pajak progresif.

Adapun bagi yang ingin mengurusnya, Anda sebaiknya menyiapkan syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor terlebih dahulu.

Baca Juga: 14 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Gratis Balik Nama, Buruan!

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi salah satu provinsi yang membuka kembali program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Samsat Kabupaten Gunungkidul, Yulianto.

"Sesuai Peraturan Gubernur DIY 82/2020, diputuskan penghapusan denda pajak kendaraan diperpanjang hingga akhir Desember 2020," kata Yulianto dikutip dari TribunJogja.com.

Penghapusan pembayaran denda ini berlaku bagi mereka yang terlambat membayar pajak kendaraan.

Selain itu, kebijakan tersebut juga diberikan pada mereka yang mengurus pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang berlaku di wilayah DIY.

Keringanan bayar pajak kendaraan ini sudah berlaku sejak April 2020.

Selain itu, pemutihan pajak tersebut telah diperpanjang hingga tiga kali. Namun karena situasi pandemi masih berlangsung dan berpengaruh, maka diputuskan kebijakan ini diterapkan hingga akhir tahun.

"Keputusan itu diambil berdasarkan rapat koordinasi yang melibatkan pihak kabupaten dan kota," ujarnya.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Kerek Realisasi Pajak Di Sumsel

Berikut ini 3 syarat untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor:

Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

  1. KTP sesuai nama STNK
  2. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli
  3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)

Jika semua sudah siap bikers silahkan datang ke Samsat.

Baca Juga: Simak! Syarat Perpanjangan SIM di Samsat Jaktim Terkini

Ilustrasi: situasi Samsat Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). (Sumber: KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA)

Sedangkan Untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ada 5 cara, yaitu:

1. Siapkan Dokumen-dokumen

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai

2. Pergi ke Kantor Samsat

Pemohon datang langsung ke kantor Samsat membawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi.

Ketiga fotokopi dokumen tersebut dimasukkan dalam map.

Sedangkan BPKB asli dan kwitansi pembelian dimasukkan dalam map terpisah.

Jika proses balik nama beda wilayah maka pemohon wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.

3. Lakukan cek fisik

Selanjutnya motor yang ingin di balik nama harus dibawa ke tempat cek fisik.

Jika sudah selesai bikers akan diberi lembaran hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan) untuk diserahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah bikers siapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus balik nama (tukar nama)

Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas akan kembali diserahkan kepada brother.

Hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian agar difotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di Polda setelah STNK selesai di balik nama di Samsat.

4. Daftar Balik Nama

Daftar balik nama dilakukan di loket pendaftaran balik nama yang terletak di dalam gedung Samsat.

Berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran ini yakni STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000.

Setelah menunjukkan berkas dan diperiksa kelengkapannya, Anda bakal diberi formulir untuk diisi.

Kemudian diserahkan kembali ke petugas di loket lain beserta berkas kelengkapan.

Setelah menunggu dipanggil, nanti akan diberi tanda terima bahwa berkas sedang diproses.

Di sini, BPKB dan KTP asli akan dikembalikan. Biasanya kamu bisa kembali lagi sekitar 2 hingga 5 hari.

5. Ambil Notice dan Bayar Pajak

Jika sudah waktunya ambil Anda datang lagi ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli.

Berikan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama, fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, dan tunjukkan BPKB asli jika diminta.

Dokumen itu akan disatukan ke dalam satu map. Anda lalu diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar.

Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran.

6. Pengambilan STNK

Setelah membayar pajak, tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama bikers deh.

Baca Juga: Segera Diberlakukan! Pemblokiran STNK yang Mati 2 Tahun

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU