> >

14 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Gratis Balik Nama, Buruan!

Peristiwa | 9 November 2020, 12:25 WIB
Ilustrasi: surat kendaraan bermotor, BPKB dan STNK. (Sumber: Kompas.com )

Program ini berdasarkan Pergub Riau Nomor 20 tahun 2020.

Dalam program ini pihaknya memberikan bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Selain itu ada juga keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Kerek Realisasi Pajak Di Sumsel

7. Sumatera Barat

Pemprov Sumatera Barat juga punya program pemutihan bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Masa berlakunya mulai dari 1 September hingga 15 Desember 2020.

Pengumannya di akun media sosial resmi Badan Keuangan Daerah Sumbar dan situs resminya.

Ada 4 keringanan, pertama penghapusan denda PKB.

Kedua, penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Ketiga, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Keempat, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk nomor polisi BA (Sumbar) dan nomor polisi luar provinsi tersebut.

8. Aceh

Sejak tanggal 15 Oktober 2020 lalu, keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah berakhir.

Namun Dirlantas Polda Aceh dan Dinas Pengelolaan Kekayaan Aceh (DPKA) memperpanjang kembali masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Perpanjangan masa pengahapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 23 Desember 2020.

9. Sumatera Utara

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meringankan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui program pemutihan pajak.

Program ini akan berlangsung mulai 19 Oktober 2020 hingga 14 November 2020.

Program pemutihan ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

10. Riau

Masih dari Pulau Sumatera, ada Bapenda Riau yang juga menawarkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan.

Ada 2 program yang dihadirkan, yakni bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor dan diskon 50 persen pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya.

Program ini berlaku mulai 1 Oktober lalu hingga 15 Desember 2020 nanti.

Baca Juga: 7 Provinsi di Indonesia yang Terapkan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

11. Sulawesi Selatan

Pemprov Sulawesi Selatan memutuskan untuk memperpanjang masa periode pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai dengan 23 Desember 2020

Terdapat 3 bentuk insentif PKB yang akan diberikan.

Pertama, pembebasan denda PKB untuk masa pajak Januari—Desember 2020.

Kedua, pembebasan seluruh denda PKB untuk kendaraan bermotor tahun 2010 ke bawah atau yang nilai jualnya di bawah Rp150 juta.

Pembebasan seluruh denda PKB juga diberikan untuk kendaraan yang dalam proses bea balik nama kedua dan seterusnya, kendaraan angkutan barang dan angkutan umum orang, serta kendaraan bermotor mutasi masuk atau keluar antar kabupaten/kota se-Sulsel.

Ketiga, pembebasan tarif PKB progresif yang berlaku untuk kendaraan bermotor angkutan barang dan angkutan umum orang, serta kendaraan bermotor dalam proses bea balik nama (tunggakan dari pemilik sebelumnya dan atas keterlambatan lapor jual).

12. Sulawesi Utara

Sama halnya, Sulawesi Selatan perpanjangan masa periode pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai dengan 23 Desember 2020.

Pemutihan pajak ini meliputi keringanan PKB, penghapusan denda PKB, serta keringanan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)

Perlu dicatat untuk bea balik nama kendaraan di bawah tahun 2014 akan diberi 100%, sementara 50% tahun 2015.

13. Sulawesi Tenggara

Provinsi berikutnya yang memberikan keringanan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor, yakni Sulawesi Tenggara.

Terdapat 3 keringanan yang diberikan hingga 31 Desember 2020 mendatang, yaitu pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, pengurangan dan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor, serta pengurangan dan penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya.

14. Papua Barat

Terakhir, ada Provinsi Papua Barat yang turut menghadirkan program keringanan dan pemutihan pajak mobil dan motor.

Program yang ditawarkan oleh Bapenda Papua Barat tersebut meliputi, bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua.

Baca Juga: Berapa Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru?

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU