Gatot Brajamusti Meninggal Dunia karena Hipertensi dan Gula Darah Tinggi
Peristiwa | 8 November 2020, 19:06 WIBBaca Juga: Gatot Brajamusti Terbukti Lakukan Perbuatan Asusila
Diketahui, Gatot Brajamusti menghuni penjara terkait 3 perkara yang menjeratnya. Dari 3 perkara itu, Gatot seharusnya menghuni sel selama 20 tahun.
Kasus pertama adalah kasus kepemilikan dua senjata api ilegal, yakni pistol jenis Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan amunisinya.
Pada 12 Juli 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Gatot. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kasus itu kemudian masuk ke tingkat kasasi.
Kasus kedua yang membelit Gatot adalah pemerkosaan terhadap anak. Dalam kasus itu, Aa Gatot divonis 9 tahun penjara.
Gatot terbukti melakukan tipu muslihat kepada anak yang berumur di bawah 17 tahun.
Awalnya sang anak tidak ingin bersetubuh dengan Aa Gatot. Namun, Gatot berhasil membujuk dengan iming-iming akan menikahi CTP.
Hukuman Gatot genap 20 tahun penjara dalam kasus narkoba. Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan sabu.
Baca Juga: Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Asusila
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV