> >

Gatot Brajamusti Meninggal Dunia karena Hipertensi dan Gula Darah Tinggi

Peristiwa | 8 November 2020, 19:06 WIB
Terdakwa mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018) sore. (Sumber: KOMPAS.com/NURSITA SARI)

Baca Juga: Gatot Brajamusti Terbukti Lakukan Perbuatan Asusila

Gatot Brajamusti istrinya Dewi Aminah saat akan menjalani pemeriksaan di Ditres Narkoba Polda NTB, Selasa (18/10/2016). (Sumber: Kompas.com)

Diketahui, Gatot Brajamusti menghuni penjara terkait 3 perkara yang menjeratnya. Dari 3 perkara itu, Gatot seharusnya menghuni sel selama 20 tahun.

Kasus pertama adalah kasus kepemilikan dua senjata api ilegal, yakni pistol jenis Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan amunisinya.

Pada 12 Juli 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Gatot. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kasus itu kemudian masuk ke tingkat kasasi.

Kasus kedua yang membelit Gatot adalah pemerkosaan terhadap anak. Dalam kasus itu, Aa Gatot divonis 9 tahun penjara.

Gatot terbukti melakukan tipu muslihat kepada anak yang berumur di bawah 17 tahun.

Awalnya sang anak tidak ingin bersetubuh dengan Aa Gatot. Namun, Gatot berhasil membujuk dengan iming-iming akan menikahi CTP.

Hukuman Gatot genap 20 tahun penjara dalam kasus narkoba. Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan sabu.

Baca Juga: Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Asusila

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU