Kuasa Hukum: Tidak Ada Lagi Kasus Hukum yang Jerat Habib Rizieq
Hukum | 6 November 2020, 20:13 WIB"Tapi kalau sekarang ini juga akan dipaksakan, kami tentunya masyarakat akan menilai, ini ada apa dalam penegakan hukum?"
Sugito berharap di situasi pandemi Covid-19 seperti ini, kepolisian menjaga kondusivitas saja. Namun jika kepolisian mau memaksakan, para kuasa hukum Habib Rizieq siap menghadapi.
Baca Juga: Mahfud MD: Jangan Tuduh Pemerintah Hambat Kepulangan Rizieq
"Karena ini kan menyangkut masalah saksi, bukan perkara pokok yang terkait dengan penetapan Habib sebagai tersangka. Habib sebagai tersangka sudah selesai, sudah SP3. Kalau saksi kan hanya persoalan biasa," tuturnya.
Namun Sugito menilai, pernyataan kepolisian hanya untuk menekan kepulangan Habib Rizieq ke Tanah Air, yakni bagaimana sikap pemimpin itu jika akan diperiksa kembali.
"Ini sesuatu yang tidak fair lah, ini hanya sekedar permainan opini. Tapi seharusnya pihak kepolisian harus bisa bersikap adil terhadap warga negaranya," tutupnya.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV