> >

Pemerintah Bentuk Tim Independen untuk Olah Permasalah di UU Cipta Kerja

Politik | 5 November 2020, 21:25 WIB
Undang-Undang Cipta Kerja disahkan oleh Presiden Joko Widodo. (Sumber: Setneg.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah akan membentuk tim kerja independen untuk menampung masalah yang muncul dari Omnibus Law UU Cipta kerja.

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan tim kerja tersebut bersifat netral dan bukan dari pemerintah. Anggota tim disisi dari kalangan akademisi serta tokoh masyarakat.

Nantinya tim tersebut akan mengolah, menampung masalah-masalah yang muncul dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Soal Salah Ketik UU Cipta Kerja, Tetap Sah?

“Tujuannya agar nanti dalam proses perbaikan, baik judicial review maupun legislative review, juga penuangan di dalam peraturan-peraturan turunan, semua bisa terakomodasi,” ujar Mahfud saat jumpa pers melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (5/11/2020).

Mahfud menambahkan pemerintah memiliki tujuan baik dalam melahirkan UU Cipta Kerja dan layak diperbaiki manakala ada kesalahan.

Terkait kesalahan pengetikan yang ramai diperbincangkan, Mahfud menjelaskna kesalahan tersebut bersifat klerikal (tulis-menulis) dan dapat diselesaikan antara DPR dan Pemerintah.

Namun pemerintah, sambung Mahfud tetap menyerahkan hal tersebut kepada Mahkamah Konstitusi. Pemerintah akan mengikuti keputusan MK.

Baca Juga: Yusril Ingatkan Pemerintah dan DPR: MK Bisa Batalkan UU Cipta Kerja Secara Keseluruhan

"Kesalahan yang sifatnya klerikal itu nanti diselesaikan. Kami akan bicarakan dengan DPR kenapa yang dikirim seperti itu, lalu mana dokumen yang benar. Nanti bisa diserahkan ke MK untuk diputuskan," ujar Mahfud.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU