Salah Ketik UU Cipta Kerja, Demokrat: Fatal Sekali
Politik | 5 November 2020, 20:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Demokrat mengaku kecewa dengan kesalahan ketik yang terjadi di Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Kesalahan yang seharusnya tidak terjadi ini, menurut Wasekjen Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsudin, merupakan hal yang fatal.
"Kami sangat kecewa, kembali terjadi kesalahan yang fatal dalam kelanjutan RUU Omnibus Law yang sangat krusial ini," kata Didi dalam pernyataannya secara visual kepada jurnalis Kompas TV Adristya Chintia, Kamis (5/11/2020).
Dengan adanya kesalahan ini, menurut hemat Didi, sebaiknya segera dilakukan legislative review pasal demi pasal. Terutama yang merugikan kepentingan masyarakat dan kaum buruh, lingkungan hidup dan lainnya.
Didi mengatakan, kita tidak bisa membiarkan undang-undang yang cacat prosedur dan banyak pasal-pasal yang merugikan masyarakat dibiarkan begitu saja untuk berlaku.
"Segera diperbaiki, segera direvisi. Ini adalah jalan keluar yang baik," tegasnya.
Baca Juga: Kelalaian Pengetikan UU Cipta Kerja, DPR Bersama Pemerintah Akan Perbaiki Kesalahan Administrasinya
Kesalahan UU Cipta Kerja Tak Dapat Diterima, MK Bisa Batalkan Keseluruhan
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, menyebut kesalahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak dapat diterima.
Menurut dia, tidak perlu menjadi hakim konstitusi untuk menilai dan mengatakan bahwa kelalaian semacam itu adalah keteledoran secara politik maupun akademik.
"Tak perlu menjadi hakim konstitusi untuk menilai dan mengatakan kelalaian semacam itu adalah keteledoran yang tidak dapat diterima secara politik maupun akademik," kata Palguna pada Rabu (4/11/2020).
Menurut Palguna, kesalahan tersebut sangat bertentangan dengan prinsip keseksamaan dan kehati-hatian, khususnya dalam praktik pembentukan undang-undang.
Apalagi, Palguna menambahkan, Indonesia selama ini menganut konsep civil law atau hukum sipil, sehingga sangat bergantung pada penalaran hukum dalam suatu undang-undang.
Dengan kesalahan tersebut, kata Palguna, jika memang dalam proses pembentukannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, maka Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan aturan sapu jagat tersebut.
Meskipun demikian, kata dia, belum pernah ada sebelumnya kasus yang seperti itu.
Menurutnya, MK pasti akan sangat berhati-hati dalam merespons uji konstitusional Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Terbuka kemungkinan dinyatakan dibatalkan secara keseluruhan meskipun selama ini belum pernah ada presedennya. Namun, saya yakin, MK akan sangat berhati-hati soal ini," kata Palguna.
Baca Juga: Banyak Salah Ketik UU Cipta Kerja, Begini Cara Perbaikinya Menurut Yusril Ihza Mahendra
Palguna menuturkan, UU Cipta Kerja sah untuk menjadi objek uji materi secara konstitusional di Mahkamah Konstitusi. Terlebih aturan itu sudah diundangkan oleh negara.
"Kalau sudah diundangkan berarti sudah sah menjadi objek pengujian konstitusionalitasnya, baik proses pembentukan maupun materi muatannya. Tidak perlu menunggu revisi," ujar Palguna.
Palguna menyebut, satu-satunya peluang untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja hanya melalui Mahkamah Konstitusi.
Meski banyak langkah lain untuk membuktikan kekurangan dalam penyusunan UU tersebut, tetapi itu tidak akan memiliki dampak legal apapun terhadap berlakunya UU yang sudah disahkan.
Menurut Palguna, hanya MK yang bisa memutuskan bahwa pembentukan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945, agar seluruh UU Cipta Kerja dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV