Identitas Kelompok Pembakar Halte Sarinah Sudah Diketahui, Pengembangan Mulai Dilakukan
Hukum | 5 November 2020, 17:22 WIBMereka yang ditetapkan menjadi tersangka karena terlibat kericuhan hingga merusak fasilitas umum dan melakukan pengeroyokan kepada polisi yang berjaga. Dari 131 pedemo yang ditetapkan tersangka, 69 di antaranya telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Mereka yang terlibat dalam pengrusakan gedung Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), halte transjakarta, pos dan mobil polisi di Pejompongan, Jakarta Pusat.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV