> >

Mantan Hakim Konstitusi: Kesalahan UU Cipta Kerja Tak Dapat Diterima, MK Bisa Batalkan Keseluruhan

Hukum | 4 November 2020, 20:26 WIB
Tangkapan layar saat Presiden Jokowi memberikan pengantar pada Rapat Terbatas mengenai Rencana Pencalonan Indonesia Menjadi Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032 secara daring, Rabu 4/11/2020, di Istana Merdeka, Jakarta. (Sumber: setkab.go.id)

Menurut Palguna, hanya MK yang bisa memutuskan bahwa pembentukan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945, agar seluruh UU Cipta Kerja dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Tandatangani UU Cipta Kerja, PKS: UU Ini Menambah Panjang Kesedihan Buruh

Sementara itu, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menilai kesalahan pengetikan pada UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Jokowi karena proses pembentukannya dilakukan tergesa-gesa, sehingga mengabaikan asas kecermatan.

Namun, UU yang banyak kesalahan ketik itu sudah ditandatangani Presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara.

"Naskah itu sah sebagai sebuah undang-undang yang berlaku dan mengikat semua pihak," kata Yusril, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.tv, Rabu (4/11/2020).

Yusril menambahkan, kalau kesalahan yang ada pada UU Cipta Kerja itu hanya salah ketik saja, namun tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam undang-undang itu, maka presiden dan pimpinan DPR dapat mengadakan rapat untuk memperbaiki salah ketik tersebut.

Baca Juga: 5 Poin UU Cipta Kerja yang Jadi Gugatan Buruh ke MK

Menurut Yusril, dalam rapat itu, presiden bisa diwakili oleh Menko Polhukam, Menkumham, atau Mensesneg.

"Naskah yang telah diperbaiki itu nantinya diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi. Presiden tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu," ujar Yusril.

Selama ini, lanjut Yusril, adanya salah ketik dalam naskah yang telah disetujui bersama antara Presiden dengan DPR, dan dikirim ke Sekretariat Negara telah beberapa kali terjadi.

"Mensesneg yang segera mengetahui hal tersebut karena harus membaca naskah RUU secara teliti sebelum diajukan ke Presiden untuk ditandatangani, biasanya melakukan pembicaraan informal dengan DPR untuk melakukan perbaikan teknis," kata Yusril.

Baca Juga: Istana Akui Ada Kekeliruan Teknis di UU Cipta Kerja

Yusril mengungkapkan, setelah diperbaiki, baru diajukan lagi ke Presiden dengan memo dan catatan dari Mensesneg. Namun demikian, Yusril menambahkan, kesalahan ketik kali ini memang beda.

Kesalahan itu baru diketahui setelah Presiden menandatanganinya dan naskahnya telah diundangkan dalam Lembaran Negara.

Sebelumnya, pihak istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui kesalahan dalam penyusunannya.

Namun, kata dia, kesalahan tersebut tidak berpengaruh banyak terhadap substansi undang-undang itu.

Menurut Pratikno, kesalahan tersebut hanya sebatas administrasi teknis penulisan. Pemerintah bersama Sekjen DPR pun disebutnya telah sepakat untuk melakukan perbaikan. 

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU