Gaji PNS Dipastikan Tak Naik pada 2021, Segini Besaran yang Diterima Tiap Golongan
Sosial | 4 November 2020, 11:51 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengonfirmasi bahwa gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) tidak mengalami kenaikan pada tahun depan atau 2021.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, memastikan besaran gaji PNS atau ASN di 2021 masih sama dari tahun sebelumnya.
“Kebijakan gaji tahun 2021 untuk ASN/PNS, masih sama dengan sebelumnya,” kata Askolani pada Rabu (4/11/2020).
Baca Juga: Cek 7 Syarat Administrasi Lanjutan Jika Lolos Seleksi CPNS
Meskipun tidak ada kenaikan gaji, Askolani memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS atau ASN tetap akan dibayarkan full.
Tidak seperti sebelumnya atau tahun ini, di mana THR dan Gaji ke-13 ASN atau PNS besarannya mengalami penyesuaian imbas adanya pandemi virus corona atau Covid-19.
“Masih rencana, THR dan Gaji ke-13 tahun 2021 bisa diberikan full seperti pada tahun 2019. Kalau di tahun 2020 tidak diberikan full,” kata Askolani.Terkait THR dan gaji ke-13 yang akan dibayar full, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan hal yang sama.
Sri Mulyani memastikan PNS, prajurit TNI dan anggota Polri akan menerima THR dan gaji ke-13 secara penuh pada tahun 2021.
Baca Juga: Istri PNS, TNI/Polri Bisa Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Syaratnya
Hal ini tercermin dalam alokasi anggaran belanja kementerian lembaga (K/L) yang mengalami peningkatan sebesar 23,1 persen pada tahun depan.
“Gaji ke-13 dan THR (PNS) sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani.
Berdasarkan RAPBN 2021, pemerintah telah menganggarkan dana belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 1.028,86 triliun. Angka itu naik dari anggaran sebelumnya yang hanya sebesar Rp 836,4 triliun.
Adapun besaran gaji PNS pada 2021 yang jumlahnya sama dengan 2020 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: BPJS Kesehatan Mulai Bekukan Kepesertaan PNS dari Program JKN karena Tak Lengkapi Data
Golongan I
Untuk golongan IA dengan masa dinas belum 1 tahun mendapatkan gaji pokok Rp 1.560.825. Gaji pokok tersebut terakhir naik sebesar 5 persen pada 2019.
Sedangkan golongan ID untuk masa dinas 27 tahun lebih, mendapatkan gaji pokok Rp 2.686.635, setelah terakhir naik 5 persen di tahun yang sama.
Golongan II
Lalu, untuk golongan IIA mendapat gaji pokok Rp 2.022.300. Sedangkan untuk golongan IID dengan masa bakti terlama akan mendapat gaji pokok Rp 3.819.900.
Baca Juga: Tidak Lulus CPNS, Peserta Datangi Kejati Bengkulu
Golongan III
Kemudian untuk golongan IIIA mendapat gaji sebesar Rp 2.579.535. Adapun untuk golongan IIID dengan masa kerja paling lama mendapat gaji Rp 4.797.240.
Golongan IV
Terakhir golongan IVA dengan masa kerja kurang dari 1 tahun mendapat gaji Rp 3.044.475.
Sedangkan golongan IVE dengan masa kerja paling lama mendapat gaji Rp 5.901.315.
Baca Juga: Siap-siap, Pemerintah Buka Lowongan CPNS dan PPPK Besar-besaran pada 2021
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV