Banyak Salah Ketik UU Cipta Kerja, Begini Cara Perbaikinya Menurut Yusril Ihza Mahendra
Hukum | 4 November 2020, 10:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menuai sejumlah persoalan.
Persoalan yang juga mendapat banyak sorotan dalam UU yang baru itu adalah banyaknya kesalahan pengetikan.
Baca Juga: Pengamat: Ada Masalah di Materi dan Tata Cara UU Cipta Kerja
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, hal tersebut terjadi karena proses pembentukan undang-undang ini dilakukan tergesa-gesa, sehingga mengabaikan asas kecermatan.
Namun, seperti kata pepatah, nasi telah menjadi bubur.
UU yang banyak kesalahan ketiknya itu sudah ditandatangani Presiden dan sudah diundangkan dalam Lembaran Negara.
"Naskah itu sah sebagai sebuah undang-undang yang berlaku dan mengikat semua pihak," kata Yusril, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.tv, Rabu (4/11/2020).
Lantas, bagaimanakah cara memperbaiki salah ketik seperti itu? Haruskah Presiden mengajukan UU
Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2020? Ataukah mengajukan Perpu untuk memperbaikinya?
Yusril berpendapat, kalau kesalahan itu hanya salah ketik saja tanpa membawa pengaruh kepada
norma yang diatur dalam undang-undang itu, maka Presiden (bisa diwakili Menko Polhukam,
Menkumham, atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah
ketik seperti itu.
"Naskah yang telah diperbaiki itu nantinya diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk
dijadikan sebagai rujukan resmi. Presiden tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu," ujar Yusril.
Selama ini, lanjut Yusril, adanya salah ketik dalam naskah yang telah disetujui bersama antara Presiden dengan DPR, dan dikirim ke Sekretariat Negara, telah beberapa kali terjadi.
"Mensesneg yang segera mengetahui hal tersebut karena harus membaca naskah RUU secara teliti sebelum diajukan ke Presiden untuk ditandatangani, biasanya melakukan pembicaraan informal dengan DPR untuk
melakukan perbaikan teknis," kata Yusril menjelaskan.
Yusril mengungkapkan, setelah diperbaiki, baru diajukan lagi ke Presiden dengan memo dan catatan dari Mensesneg.
Namun demikian, Yusril menambahkan, kesalahan ketik kali ini memang beda.
Kesalahan itu baru diketahui setelah Presiden menandatanganinya dan naskahnya telah diundangkan dalam Lembaran Negara.
Sebelumnya diberitakan, mengutip Kompas.com, Selasa (3/11/2020), ditemukan kesalahan ketik yang cukup fatal pada Pasal 6 di Bab Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.
Baca Juga: Salah Ketik UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan, Istana Sebut Hanya Masalah Administasi
Pasal 6 menyebutkan, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a meliputi (a) penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; (b) penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; (c) penyederhanaan perizinan berusaha sektor; dan (d) penyederhanaan persyaratan investasi.
Namun, rujukan ke Pasal 5 ayat (1) tidak jelas karena dalam UU Cipta Kerja Pasal 5 tidak memiliki ayat.
Pasal 5 hanya berbunyi, ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
Kemudian, ada pula kesalahan ketik dalam Pasal 175 di Bab Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja.
Pasal 175 angka 6 mengubah Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014.
Pasal 53 itu terdiri atas 5 ayat yang mengatur soal syarat sah keputusan pemerintahan.
Ayat (1) berbunyi, batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ayat (2), jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
Ayat (3), dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menetapkan keputusan dan/atau tindakan sebagai keputusan atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan yang berwenang.
Ayat (4), apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.
Ayat (5), ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.
Semestinya, ketentuan dalam ayat (5) merujuk pada ayat (4). Bukan pada ayat (3) sebagaimana yang ditulis dalam UU Cipta Kerja.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV