> >

UU Cipta Kerja yang Resmi Berlaku Berisi 1.187 Halaman

Politik | 3 November 2020, 06:30 WIB
Sekjen DPR Indra Iskandar antar draf UU Cipta Kerja ke Istana Kepresidenan, Rabu (14/10/2020). (Sumber: KompasTV)

Baca Juga: TV Analog akan Segera Mati Usai Jokowi Tanda Tangan UU Cipta Kerja

Draf resmi UU Cipta Kerja itu kini telah diunggah pemerintah di situs Kementerian Sekretariat Negara, yang beralamat di https://jdih.setneg.go.id. 

Secara legal, aturan tersebut bernama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan penandatanganan dan penomoran undang-undang yang kontroversial ini, maka UU Cipta Kerja secara resmi telah berlaku.

Sebelumnya, berbagai elemen serikat buruh dan pekerja menunggu pengesahan UU Cipta Kerja. 

Mereka menunggu untuk melakukan gugatan terhadap undang-undang ini ke Mahkamah Konstitusi.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU