TV Analog akan Segera Mati Usai Jokowi Tanda Tangan UU Cipta Kerja
Peristiwa | 3 November 2020, 00:38 WIBSebagai gantinya, penyiaran TV analog beralih ke siaran televisi digital. Istilah migrasi siaran tv analog ke digital ini dikenal dengan analog switch off (ASO).
"Sekarang ini perlu mendorong percepatan migrasi penyiaran analog ke penyiaran digital. Hingga saat ini negara di dunia sudah menerapkan hal tersebut," kata Mahfud dalam sambutannya di Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2020 pada Senin (2/11/2020).
Baca Juga: Mahfud MD: Macron Harus Tahu Pemeluk Agama Apapun Marah Jika Dihina
Mahfud menjelaskan, aturan mengenai model penyiaran berbasis analog ke digital sebenarnya sudah ada.
Menurut Mahfud, hal ini semestinya bisa dijadikan payung hukum atau rujukan untuk melakukan switch off.
Dengan adanya aturan itu, kata Mahfud, bisa mempermudah dalam mencari desain sistem penyiaran terbaik saat menghadapi migrasi dari model analog ke digital.
Selain itu, Mahfud menambahkan, juga untuk memperkuat KPI secara kelembagaan di daerah.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Tandatangani UU Cipta Kerja
"Ini juga terkait dengan menguatkan KPI secara kelembagaan di daerah, serta persiapan menuju era digitalisasi penyiaran yang tidak mungkin terhindarkan," kata Mahfud.
Kematian TV analog pun akhirnya terjawab sudah setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV