> >

Presiden Jokowi Resmi Tandatangani UU Cipta Kerja

Politik | 3 November 2020, 00:04 WIB
Undang-Undang Cipta Kerja disahkan oleh Presiden Joko Widodo. (Sumber: Setneg.go.id)

Sementara itu, sedikitnya 10 orang diperkenankan masuk ke dalam ruangan untuk bertemu langsung dengan perwakilan MK.

"Sebanyak 300 sampai ke depan MK. Nanti 10 orang yang masuk ruangan," jelas Andi dikutip dari Kompas.com.

Pada hari ini, pihak buruh juga berencana menyerahkan gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law kepada MK.

Namun, karena belum diterbitkannya nomor undang-undang tersebut, maka perwakilan buruh hanya akan memberikan pernyataan sikap atas diterbitkannya omnibus law UU Cipta Kerja, pada 5 Oktober lalu.

Baca Juga: Moeldoko Apresiasi Protes Mahasiswa Soal UU Cipta Kerja karena Ambil Peran Ubah Sejarah Bangsa

Hal tersebut juga diakui Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.

Menurutnya, kelompok buruh belum mengajukan uji materi Undang-Undang atau UU Cipta Kerja meskipun sudah diterima oleh perwakilan MK, Senin (2/11/2020).

Dalam pertemuan dengan kelompok buruh tadi, MK hanya menerima pernyataan sikap dari mereka.

Buruh belum bisa mengajukan uji materi UU Cipta Kerja. Sebab, UU tersebut belum diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan belum diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM.

"Belum (ada pengajuan uji materi). Masih tunggu UU diundangkan. Tadi kami terima untuk menyampaikan pernyataan sikap ke MK," kata Fajar.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU