Ini 4 Provinsi yang Sudah Pastikan Kenaikan UMP 2021 dan Besarannya
Sosial | 2 November 2020, 11:38 WIBBaca Juga: Anies Naikkan UMP DKI Jadi Rp 4,4 Juta Tahun 2021 Bagi Perusahaan Tak Terdampak Covid-19
Kenaikan UMP dua persen itu dari Rp 3.103.800 per bulan menjadi Rp 3.165.876 per bulan.
Nurdin mengatakan keputusan untuk menaikkan UMP 2021 diambil berdasarkan hasil kajian Dewan Pengupahan dengan melibatkan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.
Menurutnya keputusan itu juga diambil dengan mempertimbangkan sejumlah aspek termasuk produktivitas dan kesejahteraan pekerja.
3. Daerah Istimewa Yogyakarta
Tak ikuti arahan Kemenaker, UMP Daerah Istimewa Yogyakarta naik pada 2021.
Dikutip Kompas.com, Sabtu (31/10/2020), Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021.
Kenaikan UMP DIY sebesar 3,54 persen dibandingkan tahun lalu.
Baca Juga: KSPI Apresiasi Kepala Daerah yang Menaikkan Upah Minimum Propinsi (UMP)
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi, Gubernur DIY meneken Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY.
"UMP DIY tahun 2021 ditetapkan naik sebesar 3.54%. UMP DIY 2021 sebesar Rp 1.765.000," kata Aria lewat keterangan resmi yang diterima, Sabtu (31/10/2020).
Sekretaris Daerah Kadarmanta Baskara Aji menambahkan, salah satu alasan UMP DIY naik karena lokasi yang bertetangga dengan Jawa Tengah.
Meski begitu, UMP DIY masih menjadi yang terendah jika provinsi lain tetap seperti 2020 atau justru menaikkan UMP.
4. Jawa Tengah
Provinsi ini menjadi yang pertama mengumumkan kenaikan UMP 2021 pada Jumat (30/10/2020).
Padahal awalnya Jawa Tengah bersikap tidak ingin tergesa-gesa mengambil keputusan terkait UMP 2021.
Gubernur Ganjar Pranowo memastikan kenaikan dari UMP 2020 di Jateng yang senilai Rp 1.742.015 menjadi Rp 1.798.979,12 pada 2021.
Baca Juga: Alasan Ganjar Naikkan UMP Jateng: Ada Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi
Ganjar mengatakan telah berkomunikasi dengan serikat pekerja dan pihak-pihak terkait sebelum memutuskan kenaikan itu.
"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020).
Adapun, tidak adanya kenaikan UMP tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV