Demo di Istana dan MK, Serikat Buruh juga Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja
Peristiwa | 2 November 2020, 11:23 WIBTuntutan Buruh
Said menuturkan, demo buruh ini akan menyerukan dua tuntutan. Yakni, batalkan omnibus law undang-undang atau UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik.
"Menyuarakan dua tuntutan, cabut dan batalkan UU omnibus law Cipta Kerja, dan naikan UMP, UMK dan UMSK 2021 serempak di 24 provinsi,” jelas Said Iqbal.
Baca Juga: Buruh Demo Depan MK sampai Istana, Rute Transjakarta Dialihkan dan Kawasan Sarinah Ditutup
Demo 9 dan 10 November
Lebih lanjut, Said mengatakan, para buruh juga akan melakukan aksi unjuk kembali pada 9 November 2020 di depan Gedung DPR, Jakarta.
Kemudian pada 10 November 2020, akan ada aksi di depan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut kenaikan upah minimum 2021.
"Aksi 9 dan 10 juga membawa dua agenda yang kami sebutkan di atas, dan dilakukan serentak di 24 provinsi," ucap dia.
Baca Juga: Megawati Kritik Banyak Anak-anak Ikutan Demo Tolak UU Ciptaker
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV