KSPI Apresiasi Gubernur DKI, Jateng, dan DIY yang Berani Naikkan Upah Minimum Provinsi
Peristiwa | 1 November 2020, 18:56 WIB“Gubernur Jawa Barat keliru menggunakan surat edaran menaker, maka harus menggunakan peraturan pemerintah atau PP Nomor 78 sebagaimana Gubernur Anies, Gubernur Ganjar, dan Gubernur Sri Sutan,” ujar dia.
“Gunakanlah PDB ditambah dengan inflasi maka diputuskanlah berapa kenaikan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota atau upah minimum sektoral kabupaten/kota,” sambungnya.
Baca Juga: Alasan Ganjar Naikkan UMP Jateng: Ada Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi
Said Iqbal berharap semua gubernur mengikuti langkah yang telah dilakukan Gubernur DKI, Jateng, dan DIY.
Lebih lanjut, Said mengatakan, klaim 25 Gubernur telah menyetujui adanya penggunaan SE itu adalah keliru.
Sebab, berdasarkan penelusuran pihaknya, itu hanya sosialisasi dari Kemenaker pusat ke provinsi, bukan tanda tangan SK Gubernur yang menyetujui menggunakan surat edaran Menaker untuk tidak menaikan UMP, UMK, ataupun UMSK.
“Kesembronoan dan kekeliruan Menaker ini setidak-tidaknya harus dipertanggung jawabkan oleh Menaker, tidak layak Menaker menjadi pejabat publik yang merugikan masyarakat banyak, khususnya kaum buruh,” ujar Said Iqbal.
“Selain itu, 2 November besok, KSPI, KSPSI Andi Gani, dan Gekanas bersama puluhan ribu buruh akan aksi di depan Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara menyuarakan dua tuntutan, cabut dan batalkan UU omnibus law Cipta Kerja, dan naikan UMP, UMK dan UMSK 2021 serempak di 24 provinsi,” lanjut dia.
Baca Juga: 10 Kabupaten dan Provinsi Dengan UMP dan UMK Terbesar di Indonesia
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV