> >

KPK Telusuri Pihak yang Beri Fasilitas ke Buronan Hiendra Soenjoto

Hukum | 31 Oktober 2020, 16:20 WIB
Tersangka Hiendra Soenjoto mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020). Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto resmi ditahan setelah DPO sejak Februari 2020 terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang melibatkan Mantan Sekretaris MA Nurhadi. (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Boyamin pun mendesak KPK untuk mengusut asal-usul mobil dan pelat nomor tersebut serta menerapkan pasal perintangan penyidikan bagi pihak-pihak yang membantu pelarian Hiendra.

Hiendra ditangkap KPK setelah sembilan bulan ditetapkan sebagai DPO KPK pada Februari 2020.

Ia merupakan pihak pemberi suap terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nuhadi melalui menantunya Rezky Herbiyono.

Baca Juga: Nurhadi dan Rezky Lolos dari TPPU, Ini Kata KPK

Tindakan suap tersebut agar Nurhadi dapat mengawal perkara Hiendra Soenjoto di MA. Adapun perkara Hiendra di MA yakni perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) mengenai perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kav C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Kemudian gugatan Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar terkait Rapat Umum Pemengang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT.

Hiendra diduga telah memberi suap senilai total Rp 45.726.955.000 kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU