> >

Tolak Surat Edaran Menaker, KSPI Minta Kenaikan UMP 8%

Politik | 31 Oktober 2020, 07:02 WIB
Ilustrasi gaji, upah, rupiah, uang (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang tidak akan menaikkan UMP pada tahun 2021.

KSPI bersikukuh upah minimum harus dinaikkan.

“Karena buruh Indonesia menolak surat edaran terebut, maka kami meminta kepada Gubernur sebagai pihak yang menetapkan upah minimum tidak mengikuti surat edaran yang meminta tidak ada kenaikan upah minimum di Provinsi atau kabupaten/kota,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Jumat (30/10/2020).

Menurutnya, pada resesi ekonomi 1998 silam di saat pertumbuhan ekonomi Indonesia minus di kisaran 17,6% dan angka inflansi mendekati 78%, kenaikan upah minimum bisa dilakukan.

Saat itu Presiden BJ Habibie menaikkan upah minimum sebesar 16%.

Baca Juga: UMP 2021 Tidak Naik, KSPI Ancam Mogok Kerja

Kini dengan pertumbuhan ekonomi tahun ini diperkirakan minus 8% dan inflansi 3%, Said Iqbal mengusulkan kenaikan upah minimum 2021 adalah 8%.

Jika dirasa berat, bisa lebih rendah dari 8%. Misalnya 5% atau 7%, sesuai dengan kemampuan daerah dan jenis industri masing-masing.

“Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum, bisa saja tidak menaikkan upah minimum, sepanjang bisa membuktikan laporan keuangan perusahaan yang merugi. Supaya fair,” kata Said Iqbal

Menaker Keluarkan Surat Edaran Tidak Adan Kenaikan UMP 2021

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 11/HK04/X/2020 menetapkan tidak ada kenaikan upah minimum pada tahun 2021 mendatang.

Dalam surat edaran tersebut, Menaker menetapkan UMP 2021 sama dengan UMP 2020.

"Kami minta UMP 2021 sama dengan UMP 2020," ujar Ida, Jumat (30/10/2020), dikutip dari Kompas.com.

Adapun latar belakang ketiadaan kenaikan upah minimum tersebut adalah adanya pandemi Covid-19.

"Di surat edaran tersebut kami menyampaikan latar belakang kenapa surat edaran itu dikeluarkan. Tidak lain dan tidak bukan karena dilatarbelakangin dengan menurunnya kondisi perekonomian Indonesia serta ketenagakerjaan pada masa pandemi Covid-19," jelas Ida.

Selain itu, menurut Ida, UMP 2021 didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL) para buruh/pekerja yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015.

Baca Juga: Tak Ikuti SE Menteri Ketenagakerjaan, Ganjar Pranowo Pilih Tetap Naikkan UMP Jateng 3,27 Persen

Namun PP Nomor 78 tahun 2015 yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 itu tidak didesain untuk kondisi pandemi Covid-19 seperti ini.

"Sebenarnya untuk upah minimum tahun 2021 itu menggunakan KHL sebagaimana ketentuan yang ada di PP 78 Tahun 2015. PP 78 2015 yang bersumber dari Undang-Undang 13/2003. Undang-undang ini didesain, peraturan pemerintah ini didesain dalam kondisi tidak memprediksi terjadi kondisi seperti adanya pandemi ini," jelas dia.

Oleh karena itu, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para gubernur seluruh Indonesia untuk menetapkan upah minimum tahun 2021 sama dengan 2020.

Ida menegaskan yang menetapkan UMP di setiap daerah ialah para gubernur. Kemnaker hanya meminta agar kepala daerah menyesuaikan kondisi yang terjadi saat ini.

Namun begitu, kepala daerah juga diminta untuk melihat perekonomian di daerahnya masing-masing. "Saya kira dewan pengupahan daerah juga akan dilibatkan dalam merumuskan upah minimum provinsi," ujar dia.

Hingga saat ini 18 provinsi di Tanah Air telah menyepakati surat edaran tersebut.

Provinsi tersebut, yakni Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, dan Bangka Belitung.

Lalu Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU