Buruh akan Mogok Nasional Tolak Upah Tak Naik pada 2021, KSPI: Menaker Harus Tanggung Jawab
Peristiwa | 30 Oktober 2020, 18:59 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Buruh secara tegas menyatakan menolak Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan terkait tidak adanya kenaikan upah minimum provinsi atau UMP pada tahun depan atau 2021.
Sebagai bentuk penolakan tersebut, buruh akan melakukan demonstrasi secara besar-besaran. Demo akan dilakukan pada tanggal 2, 9 dan 10 November 2020.
Aksi buruh tidak hanya sebatas demonstrasi. Tapi juga tidak menutup kemungkinan bakal kembali menggelar aksi mogok kerja secara nasional.
Baca Juga: Aksi Mogok Nasional Blokir Jalan Bandung-Garut, Ribuan Buruh Coba Masuk Tol Cileunyi
Demikian ihwal rencana mogok nasional tersebut disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Said Iqbal menjelaskan, mogok nasional yang akan dilakukan buruh bukanlah suatu hal yang tidak mungkin.
Menurutnya, mogok nasional bisa saja dilakukan jika serikat buruh dan perusahaan tidak menemui kata sepakat dalam ketetapan upah minimum pada tahun depan.
"Kalau perundingannya bersamaan, misalnya PT A, PT B, PT C di tanggal 1 hingga 20 November terus mereka menyatakan 3 kali berunding lalu deadlock," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat (30/10/2020).
Baca Juga: Buruh Minta Agar Tetap Ada Kenaikan UMR 2021
"Dengan deadlock itulah, maka memenuhi aturan sebagai prasyarat Serikat Pekerja di tingkat pabrik untuk melakukan mogok kerja."
Langkah mogok kerja tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ini terjadi karena tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.
Said Iqbal menuturkan, pernyataan soal mogok nasional bukanlah ancaman. Melainkan hal itu sebagai opsi terakhir jika kedua belah pihak tidak mencapai kata sepakat.
"Bukan mengancam, bisa terjadi akhirnya diambil keputusan mogok kerja nasional," ujarnya.
Baca Juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja Selesai, Mahasiswa dan Buruh Balik Kanan Tanpa Kericuhan
Lebih lanjut, Said Iqbal menjelaskan mengapa buruh mengambil langkah mogok nasional. Sebab, mogok nasional akan dipakai terlebih dahulu oleh kawan-kawan buruh di tingkat pabrik.
"Kemudian akan diusulkan di tingkat nasional. Misal KSPI, KSPSI, dan konfederasi serikat buruh lain, bisa aja diusulkan oleh Serikat Pekerja tingkat pabrik."
Said Iqbal mengatakan, aksi mogok nasional yang akan dilakukannya kali akan lebih kuat dari mogok nasional sebelumnya atau pada tanggal 6-8 Oktober lalu.
Baca Juga: Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 Tidak Dinaikkan Pemerintah, Ini Pandangan Buruh dan Pengusaha
Lebih lanjut, Said menegaskan agar Menteri Ketenagakerjaan segera mencabut Surat Edaran terkait tidak adanya kenaikan upah pada 2021. Sebab, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut tidak konstitusional.
Selain itu, SE tersebut juga berpotensi menimbulkan ketidakstabilan. Ia pun meminta para Gubernur agar tidak mengikuti permintaan Menaker dalam SE yang sudah ditetapkan.
Apalagi, kata dia, penolakan sudah meluas hingga ke seluruh Indonesia. Jangan sampai, penolakan terhadap isu sebelumnya yakni Omnibus Law kian membesar akibat keputusan Menaker tersebut.
Baca Juga: Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Dinaikkan, Buruh: Pemerintah Tidak Adil
"Menaker orang yang paling bertanggung jawab kalau terjadi mogok kerja nasional, itu stop produksi," kata Said Iqbal.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV