Buruh akan Mogok Nasional Tolak Upah Tak Naik pada 2021, KSPI: Menaker Harus Tanggung Jawab
Peristiwa | 30 Oktober 2020, 18:59 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Buruh secara tegas menyatakan menolak Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan terkait tidak adanya kenaikan upah minimum provinsi atau UMP pada tahun depan atau 2021.
Sebagai bentuk penolakan tersebut, buruh akan melakukan demonstrasi secara besar-besaran. Demo akan dilakukan pada tanggal 2, 9 dan 10 November 2020.
Aksi buruh tidak hanya sebatas demonstrasi. Tapi juga tidak menutup kemungkinan bakal kembali menggelar aksi mogok kerja secara nasional.
Baca Juga: Aksi Mogok Nasional Blokir Jalan Bandung-Garut, Ribuan Buruh Coba Masuk Tol Cileunyi
Demikian ihwal rencana mogok nasional tersebut disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Said Iqbal menjelaskan, mogok nasional yang akan dilakukan buruh bukanlah suatu hal yang tidak mungkin.
Menurutnya, mogok nasional bisa saja dilakukan jika serikat buruh dan perusahaan tidak menemui kata sepakat dalam ketetapan upah minimum pada tahun depan.
"Kalau perundingannya bersamaan, misalnya PT A, PT B, PT C di tanggal 1 hingga 20 November terus mereka menyatakan 3 kali berunding lalu deadlock," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat (30/10/2020).
Baca Juga: Buruh Minta Agar Tetap Ada Kenaikan UMR 2021
"Dengan deadlock itulah, maka memenuhi aturan sebagai prasyarat Serikat Pekerja di tingkat pabrik untuk melakukan mogok kerja."
Langkah mogok kerja tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ini terjadi karena tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV