UMP 2021 Tidak Naik, KSPI Ancam Mogok Kerja
Politik | 30 Oktober 2020, 18:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 yang tidak mengalami kenaikan ditolak Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
KSPI bahkan mengancam, jika upah minimum provinsi (UMP) tidak mengalami kenaikan, maka akan menggalang mogok kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, bisa dipastikan aksi-aksi buruh akan membesar dan semakin menguat. Apalagi hal ini terjadi di tengah penolakan omnibus law.
“Bisa saja akhirnya kaum buruh mengambil keputusan mogok kerja nasional," tegas Said dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Jumat (30/10/2020).
KSPI memastikan, mogok kerja ini akan dilakukan tanpa kekerasan dan memerhatikan ketentuan perundang-undangan. "Keputusan mogok kerja nasional akan dipertimbangkan secara matang dan tidak sembrono oleh pimpinan nasional serikat pekerja,” tegas Said Iqbal.
Baca Juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja Selesai, Mahasiswa dan Buruh Balik Kanan Tanpa Kericuhan
Menurut Said, mogok kerja nasional akan berlangsung lebih dahsyat dari pada aksi demonstrasi buruh terkait penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja.
Jika mogok kerja ini terjadi, kata Said, maka Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjadi orang yang paling bertanggung jawab.
“Menaker adalah orang yang paling bertanggung jawab kalau terjadi mogok kerja nasional. Stop produksi serentak di seluruh Indonesia. Itu dibolehkan dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003."
Alasan Menaker Ida Fauziyah Tidak Naikkan UMP 2021
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 11/HK04/X/2020 menetapkan tidak ada kenaikan upah minimum pada tahun 2021 mendatang.
Dalam surat edaran tersebut, Menaker menetapkan UMP 2021 sama dengan UMP 2020.
"Kami minta UMP 2021 sama dengan UMP 2020," ujar Ida, Jumat (30/10/2020), dikutip dari Kompas.com.
Adapun latar belakang ketiadaan kenaikan upah minimum tersebut adalah adanya pandemi Covid-19.
"Di surat edaran tersebut kami menyampaikan latar belakang kenapa surat edaran itu dikeluarkan. Tidak lain dan tidak bukan karena dilatarbelakangin dengan menurunnya kondisi perekonomian Indonesia serta ketenagakerjaan pada masa pandemi Covid-19," jelas Ida.
Selain itu, menurut Ida, UMP 2021 didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL) para buruh/pekerja yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015.
Namun PP Nomor 78 tahun 2015 yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 itu tidak didesain untuk kondisi pandemi Covid-19 seperti ini.
"Sebenarnya untuk upah minimum tahun 2021 itu menggunakan KHL sebagaimana ketentuan yang ada di PP 78 Tahun 2015. PP 78 2015 yang bersumber dari Undang-Undang 13/2003. Undang-undang ini didesain, peraturan pemerintah ini didesain dalam kondisi tidak memprediksi terjadi kondisi seperti adanya pandemi ini," jelas dia.
Baca Juga: Tak Ikuti Surat Edaran UMP dari Kemnaker, Sanksi Mengintai Kepala Daerah
Oleh karena itu, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para gubernur seluruh Indonesia untuk menetapkan upah minimum tahun 2021 sama dengan 2020.
Ida menegaskan yang menetapkan UMP di setiap daerah ialah para gubernur. Kemnaker hanya meminta agar kepala daerah menyesuaikan kondisi yang terjadi saat ini.
Namun begitu, kepala daerah juga diminta untuk melihat perekonomian di daerahnya masing-masing. "Saya kira dewan pengupahan daerah juga akan dilibatkan dalam merumuskan upah minimum provinsi," ujar dia.
Hingga saat ini 18 provinsi di Tanah Air telah menyepakati surat edaran tersebut.
Provinsi tersebut, yakni Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, dan Bangka Belitung.
Lalu Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV