> >

UMP 2021 Tidak Naik, KSPI Ancam Mogok Kerja

Politik | 30 Oktober 2020, 18:06 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 yang tidak mengalami kenaikan ditolak Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

KSPI bahkan mengancam, jika upah minimum provinsi (UMP) tidak mengalami kenaikan, maka akan menggalang mogok kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, bisa dipastikan aksi-aksi buruh akan membesar dan semakin menguat. Apalagi hal ini terjadi di tengah penolakan omnibus law.

“Bisa saja akhirnya kaum buruh mengambil keputusan mogok kerja nasional," tegas Said dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Jumat (30/10/2020).

KSPI memastikan, mogok kerja ini akan dilakukan tanpa kekerasan dan memerhatikan ketentuan perundang-undangan. "Keputusan mogok kerja nasional akan dipertimbangkan secara matang dan tidak sembrono oleh pimpinan nasional serikat pekerja,” tegas Said Iqbal.

Baca Juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja Selesai, Mahasiswa dan Buruh Balik Kanan Tanpa Kericuhan

Menurut Said, mogok kerja nasional akan berlangsung lebih dahsyat dari pada aksi demonstrasi buruh terkait penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja.

Jika mogok kerja ini terjadi, kata Said, maka Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjadi orang yang paling bertanggung jawab.

“Menaker adalah orang yang paling bertanggung jawab kalau terjadi mogok kerja nasional. Stop produksi serentak di seluruh Indonesia. Itu dibolehkan dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003."

Alasan Menaker Ida Fauziyah Tidak Naikkan UMP 2021

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 11/HK04/X/2020 menetapkan tidak ada kenaikan upah minimum pada tahun 2021 mendatang.

Dalam surat edaran tersebut, Menaker menetapkan UMP 2021 sama dengan UMP 2020.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU