> >

Minta Penangguhan, Pengacara Klaim Gus Nur Dapat Jaminan dari Alim Ulama hingga Ustaz

Hukum | 29 Oktober 2020, 13:53 WIB
Sugi Nur Raharja atau Gus Nur bersama kuasa hukumnya usai sidang di Ruang Candra, PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis, (23/5/2019). (Sumber: TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN)

Gus Nur ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan penghinaan dalam sebuah wawancara di sebuah kanal Youtube pada 16 Oktober 2020.

Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Selain itu, Aliansi Santri Jember juga melaporkan Gus Nur ke Polres Jember, Senin (19/10/2020), dengan dugaan menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun di YouTube.

Baca Juga: Sugi Nur Alias Gus Nur Jadi Tersangka, Ditahan 20 Hari di Rutan Bareskrim

Pernyataan yang dinilai menghina adalah saat Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya yakni PKI, liberal, dan sekuler.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU