> >

Bapenda Jakarta Buka Wacana Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor 3 Tahun Sekali, Setuju?

Peristiwa | 29 Oktober 2020, 11:21 WIB
Warga menunjukkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor lewat STNK yang dibayarkan secara online. (Sumber: ANTARA FOTO/SENO)

JAKARTA, KOMPAS TV - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta membuka wacana untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dilakukan tiga tahun sekali.

Wacana tersebut muncul karena dinilai untuk memudahkan masyarakat dan memungkinkan bisa membayar PKB Tahunan dalam tiga tahun sekaligus.

Baca Juga: Tak Ada Pemutihan, Tunggak Pajak Selama 2 Tahun STNK Akan Diblokir

Adapun wacana tersebut dibenarkan oleh Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari.

“Kabar ini ternyata sudah kemana-mana. Tapi, itu baru wacana,” kata Tsani di Jakarta pada Rabu (28/10/2020).

Seperti diketahui, sistem pembayaran PKB terbagi menjadi dua jenis yaitu PKB Tahunan dan PKB Lima Tahunan.

Baca Juga: Tak Ada Pemutihan, Tunggak Pajak Selama 2 Tahun STNK Akan Diblokir

PKB Tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayarkan setiap tahunnya seperti layaknya Pajak Penghasilan (PPh).

Sedangkan PKB Lima Tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayarkan setiap lima tahun sekali dengan ditandai pergantian pelat nomor kendaraan dan STNK.

Khusus PKB lima tahunan, setiap wajib pajak harus datang ke kantor SAMSAT untuk melakukan pembayaran.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU