Pengacara Korban Penganiayaan Habib Bahar: Sudah Saling Memaafkan, Kami Nggak Mau Angkat Lagi
Hukum | 28 Oktober 2020, 20:50 WIBKABUPATEN BOGOR, KOMPAS.TV - Hendy P yang menjadi kuasa hukum korban penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith mengaku kaget saat mendengar Bahar menjadi tersangka atas kasus kliennya.
Menurut Hendy, kliennya yang bernama Andriansyah tidak memperpanjang kasus penganiayaan yang terjadi pada 2018 lalu. Antara Andriansyah dengan Bahar Smith alias Habib Bahar pun sudah damai.
"Nah itu, saya kaget juga, loh kok ini sudah damai, tapi kenapa naik lagi? Seharusnya kan restorative justice, kan sudah damai, ngapain kita ruwet-ruwetkan. Tapi yang kemarin dari polisi itu saya no comment-lah," kata Hendy, Rabu (28/10/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Bahar Bin Smith Tersangka, Pengacara Korban Kaget: Loh Kan Sudah Damai, Kenapa Kita Ruwetkan?
Pihak Korban Tak Mau Diperpanjang
Menurut Hendy, kasus penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith terhadap kliennya terjadi pada 2018 lalu di wilayah Bogor, Jawa Barat. Saat itu, kedua belah pihak sudah saling memaafkan.
Bahkan, menurut Hendy, kliennya sepakat ingin berdamai dan tidak akan memperpanjang kasus hukum tersebut.
"Perkara kan sudah lama 2018, pada saat itu klien kami sopir transportasi online itu sudah mau cabut laporan pada saat itu ya. Akhirnya secara kekeluargaan ketemu lah dengan pihak kuasa hukum Habib Bahar dan akhirnya damai," kata dia.
Selanjutnya pada Mei 2020, pihaknya sudah mengusulkan untuk mencabut laporan di Polres Bogor.
"Cuma, pada saat itu kita diarahkan ke Polda Jabar, tapi kita sudah koordinasi sih dengan salah satu penyidik dan kita kirim surat pencabutan laporan. Tapi belum direspons Polres Bogor. Tapi kita kirim via elektronik. Intinya sih klien kami maunya damai, enggak diperpanjang lagi," kata dia.
Baca Juga: Ini Pemicu Habib Bahar Smith Aniaya Sopir Taksi Online
Sudah Berdamai
Hendy memastikan bahwa Andriansyah sudah berdamai dengan Bahar bin Smith.
Hendy juga memastikan bahwa pihaknya tidak pernah datang ke Polda Jabar untuk kembali melaporkan kasus penganiyaan yang dilakukan Bahar bin Smith.
"Perdamaian dan pencabutan laporan itu awal pandemi, bulan Mei. Tapi prosesnya sudah sejak 2019 akhir. Nah gongnya di pertengahan pandemi pas PSBB itu. Jadi sudah klir semua. Ini masalah dua orang yang sudah saling memaafkan. Kami enggak mau angkat lagi," kata dia.
Baca Juga: Kronologi Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Lagi
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV