Disorot KPK, KSP akan Laporkan Hadiah Sepeda Lipat Jokowi dari Daniel Mananta
Peristiwa | 27 Oktober 2020, 22:53 WIB"KPK menyampaikan imbauan untuk melaporkan penerimaan gratifikasi sepeda lipat, jika pemberian itu ditujukan untuk pribadi Pak Jokowi," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Selasa (27/10/2020).
Ipi pun mengingatkan, sesuai peraturan perundang-undangan, penerimaan gratifikasi mesti dilaporkan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak gratifikasi diterima.
Selanjutnya, setelah laporan diterima, KPK akan menganalisa dan menetapkan status penerimaan gratifikasi tersebut, apakah menjadi milik negara atau milik penerima.
Baca Juga: Kreuz, Sepeda Lipat Buatan Lokal yang Laris Manis!
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV