Serikat Buruh Ancam Demo Besar-besaran 2 November jika Jokowi Teken UU Cipta Kerja
Peristiwa | 26 Oktober 2020, 10:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama serikat buruh lainnya akan menggelar aksi demo besar-besaran jika Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang atau UU Cipta Kerja.
Demo besar tersebut akan dilakukan pada 2 November 2020. Hal tersebut dikatakan Presiden KSPI Said Iqbal.
Dia memperkirakan bahwa UU tersebut akan ditandatangani Jokowi pada 28 Oktober 2020.
Baca Juga: Presiden KSPI Tantang Menteri Jokowi Debat Terbuka UU Cipta Kerja: Tanpa Batas Waktu atau 2 Jam Full
Buruh tidak langsung mendemo pada hari setelahnya mengingat ada libur panjang.
"Kami pastikan buruh KSPI akan menyerukan aksi nasional di seluruh Indonesia, 20 provinsi dan lebih dari 200 kabupaten/kota, kami akan aksi besar-besaran," kata Said dikutip dari Kompas.com.
Said Iqbal juga sebelumnya sempat mengatakan bahwa demo akan digelar 1 November. Namun diganti 2 November 2020.
"Sebelumnya saya mengatakan (aksi dilaksanakan) tanggal 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin," kata Said Iqbal.
Said memastikan bahwa aksi demo besar-besaran ini akan dilakukan secara terukur, konstitusional, dan berlangsung damai.
Baca Juga: KSPI akan Demo Besar-besaran Tolak UU Cipta Kerja, Fokus di Gedung DPR dan DPRD
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV