> >

Serikat Buruh Ancam Demo Besar-besaran 2 November jika Jokowi Teken UU Cipta Kerja

Peristiwa | 26 Oktober 2020, 10:35 WIB
Ilustrasi: demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Serikat Buruh Ancam Demo Besar-besaran 2 November jika Jokowi Teken UU Cipta Kerja. (Sumber: KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama serikat buruh lainnya akan menggelar aksi demo besar-besaran jika Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang atau UU Cipta Kerja.

Demo besar tersebut akan dilakukan pada 2 November 2020. Hal tersebut dikatakan Presiden KSPI Said Iqbal.

Dia memperkirakan bahwa UU tersebut akan ditandatangani Jokowi pada 28 Oktober 2020.

Baca Juga: Presiden KSPI Tantang Menteri Jokowi Debat Terbuka UU Cipta Kerja: Tanpa Batas Waktu atau 2 Jam Full

Buruh tidak langsung mendemo pada hari setelahnya mengingat ada libur panjang.

"Kami pastikan buruh KSPI akan menyerukan aksi nasional di seluruh Indonesia, 20 provinsi dan lebih dari 200 kabupaten/kota, kami akan aksi besar-besaran," kata Said dikutip dari Kompas.com.

Said Iqbal juga sebelumnya sempat mengatakan bahwa demo akan digelar 1 November. Namun diganti 2 November 2020.

"Sebelumnya saya mengatakan (aksi dilaksanakan) tanggal 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin," kata Said Iqbal.

Said memastikan bahwa aksi demo besar-besaran ini akan dilakukan secara terukur, konstitusional, dan berlangsung damai.

Baca Juga: KSPI akan Demo Besar-besaran Tolak UU Cipta Kerja, Fokus di Gedung DPR dan DPRD

Menurut Said, aksi demo tersebut akan disertai dengan pengajuan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

"Secara bersamaan kami akan membawa judicial review UU Cipta Kerja, andaikan tanggal 28 Oktober sudah ditandatangani dan memiliki nomor," ujarnya.

Lebih lanjut, Said mengatakan, aksi demo menolak UU Cipta Kerja akan digelar di sekitar Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi.

"Sampai kapan kita aksi? Aksi-aksi itu sampai kita menang dan dikeluarkannya putusan dari MK. Enggak ada batas waktu kapan saja kami persiapkan aksi terarah dan konstitusional," pungkasnya.

Baca Juga: Pesan SBY kepada Ketua Umum dan Kader Demokrat Setelah UU Cipta Kerja Disahkan

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU