> >

Presiden KSPI Tantang Menteri Jokowi Debat Terbuka UU Cipta Kerja: Tanpa Batas Waktu atau 2 Jam Full

Politik | 25 Oktober 2020, 20:12 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2019). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menantang menteri-menteri kabinet Joko Widodo atau Jokowi untuk debat terbuka mengeni Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Menurut Said, debat tersebut bertujuan untuk mengetahui sekaligus membandingkan pandangan buruh dengan pemerintah terkait Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya di klaster ketenagakerjaan.

"Kita debat publik sebelum Pak Presiden tanda tangan (UU Cipta Kerja). Menteri-menterinya kita debat publik. Kalau perlu enggak ada batas waktu, atau 2 jam full," kata Said dalam konferensi pers virtualnya pada Sabtu (24/10/2020).

Baca Juga: Usai Demo Omnibus Law Cipta Kerja, Mahasiswa Dapat Pesan Intimidasi Ancaman Penjara

Said meminta agar debat terbuka Omnibus Law dilakukan dua arah. Artinya, baik dari pihak buruh dan pemerintah masing-masing punya kesempatan menyampaikan pandangannya.

"Enggak boleh searah," ujar dia.

Said menjelaskan alasan pihaknya meminta debat dilakukan dua arah karena selama ini serikat buruh sudah 4 kali diundang dalam diskusi soal klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya yang diinisiasi oleh Menko Polhukam Mahfud MD, diskusi selalu berjalan satu arah.

Said menceritakan beberapa pertemuan terkait pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja. Pada pertemuan ke-3, kata Said, pihak pemerintah yang hadir lebih lengkap.

Baca Juga: KSPI Beri Jawaban Menohok untuk Moeldoko yang Sebut Penolak Omnibus Law Susah Diajak Bahagia

"Ada Mensesneg Pak Pratikno, Kepala KSP Pak Moeldoko, ada juga Pak Airlangga. Sementara saat pertemuan ke-4 ada juga Bu Ida Fauziyah memaparkan," ujar Said.

"Tapi lagi-lagi pembahasan berjalan searah. Bagi kami yang penting bukan pertemuannya saja, pertemuan itu penting bagi kita buat dialog. Tapi output daripada pertemuan itu yang kita minta. Kalau hasilnya seperti ini, tentu kami menolak."

Beberapa poin yang ditolak buruh dalam UU Cipta Kerja itu totalnya mencapai 10 poin, antara lain tentang upah minimum, pesangon, outsourcing, pekerja kontrak, dan sebagainya.

Sebagai upaya penolakan, pihaknya mendesak pemerintah melakukan executive review melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Baca Juga: Tak Ikut Demo Hari Ini, KSPI Lebih Pilih Jalur Judicial Review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Selain itu, pihaknya juga mendesak kepada DPR RI untuk melakukan legislatif review. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 20, 21, dan 22A.

"Kami minta DPR, mengeluarkan legislatif review. UUD 1945 pasal 20, 21, 22A memperbolehkan sebagai dasar landasan hukum bagi DPR untuk bisa melakukan legislatif review," ujarnya.

"Kalau UU ditolak secara meluas, kita minta DPR untuk mencabut UU tersebut, dalam hal ini Omnibus Law Cipta Kerja."

Lebih lanjut, Said Iqbal mengatakan KSPI akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi tetap menandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Juga: KSPI akan Demo Besar-besaran Tolak UU Cipta Kerja, Fokus di Gedung DPR dan DPRD

Namun demikian, dia menegaskan aksi buruh besar-besaran tersebut tidak akan berlangsung anarkis.

Pasalnya, kata dia, pihaknya menganut paham non violence atau anti kekerasan. Dengan demikian, bagi buruh tidak ada keinginan ingin rusuh atau merusak fasilitas umum.

Said memperingatkan kepada Presiden Jokowi, jika orang nomor satu itu mendatangani UU Cipta Kerja pada tanggal 28 Oktober 2020 atau sebelumnya, maka buruh akan melakukan aksi tuun ke jalan secara besar-besaran.

"Direncanakan kalau tanggal 28 Oktober Presiden Joko Widodo menandatangani undang-undang cipta kerja, maka pada tanggal 1 November bisa dipastikan buruh dari KSPI akan menyerukan aksi nasional di seluruh Indonesia," kata Said.

Baca Juga: KSPI: Buruh akan Demo Besar-besaran di Seluruh Indonesia Jika Jokowi Tanda Tangani UU Cipta Kerja

Menurut Said Iqbal, aksi buruh besar-besaran akan dilakukan setidaknya pada 20 provinsi dan lebih dari 200 kota/kabupaten.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU